} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

HAK ISTRI DALAM MASA IDDAH

Masa iddah adalah periode waktu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum dia diizinkan untuk menikah lagi. Masa ini ditentukan dalam hukum Islam dan memiliki beberapa tujuan, seperti memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak dari pernikahan sebelumnya, serta memberikan waktu untuk refleksi dan stabilitas emosional.

Oleh : 
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Durasi masa iddah berbeda tergantung pada situasi:

1. Bagi wanita yang bercerai dan tidak hamil: Masa iddah berlangsung selama tiga kali suci (haid yang selesai) bagi wanita yang masih menstruasi. Jika wanita tidak mengalami haid (karena usia atau alasan lainnya), masa iddah adalah tiga bulan.
   
2. Bagi wanita yang bercerai dan sedang hamil: Masa iddah berlangsung sampai dia melahirkan anak.
   
3. Bagi wanita yang suaminya meninggal: Masa iddah berlangsung selama empat bulan sepuluh hari, terlepas dari apakah dia sedang hamil atau tidak. Namun, jika dia hamil, masa iddah berakhir ketika dia melahirkan.

Masa iddah memberikan waktu bagi wanita untuk menyelesaikan segala urusan yang mungkin masih terkait dengan pernikahan sebelumnya, dan memberikan kepastian hukum mengenai status kehamilannya, sehingga bisa melindungi hak anak dan mantan suami.

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING