I'LAMUL MUWAQI'IN 'AN RABBIL 'ALAMIIN
Orang-orang Yang Menyampaikan Hukum Dengan Stempel "a.n. Rabbul 'Alamin" 
Karya : Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyah
Download PDF kitab aslinya di sini https://t.me/iLmu2aLat/1435
Audio : Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA 
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
        Orang yang pertama kali didaulat oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk
        menjadi utusan-Nya adalah Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi
        wasallam. Beliau menyampaikan fatwanya berdasarkan wahyu. Beliau adalah
        sebagai Hakim, dan fatwanya wajib diikuti, dilaksanakan dan dijadikan
        pondasi kehidupan setelah Al Qur’an. Akan tetapi dalam menanggapi
        persoalan umat yang beragam, perbedaan pendapat seringkali tak
        terelakan. Jika hal tersebut pada akhirnya terjadi, Allah Ta’ala telah
        memerintahkan hamba-hambaNya agar mengembalikan urusan tersebut
        kepada-Nya dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Kemudian
        jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
        kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)” [An Nisaa: 59]
      
      
        Ilustrasi di atas menggambarkan betapa mulianya orang-orang yang
        mendapat “rekomendasi” dari Rabbnya untuk menyampaikan ajaran-Nya.
      
      
        Dalam konteks pembahasan buku ini, mereka itu disebut sebagai
        “I’lamul Muwaqi’in ‘an rabbul ‘alamiin“, yakni orang-orang yang
        menyampaikan syari’at Allah Rabb seru sekalian alam. Dalam
        perkembangannya kemudian mereka disebut “mufti” atau “pemberi fatwa“.
        Mufti di sini berkedudukan sebagai “pemegang kebijakan yang memiliki
        otoritas memutuskan hukum suatu perkara. Karena itulah mereka diletakkan
        pada “bingkai para mufti” yang dapat mencegah mereka dari keputusan yang
        salah. Sebab keputusan mufti berlaku bagi setiap orang dan dimana saja,
        meski terkadang dapat dilaksanakan dan dapat pula ditinggalkan.
      
      
         Sedangkan keputusan hakim hanya berlaku bagi tedakwa dan harus
        dilaksanakan. Dengan demikian baik mufti maupun hakim dihadapkan pada
        bahaya (ancaman) besar dan pahala besar pula. Keduanya laksana orang
        yang berdiri dengan kaki kiri di neraka dan kaki kanan di surga.
      
      
        Para ulama telah mencurahkan segala daya dan upayanya untuk memagari
        para mufti agar tidak terpeleset ke dalam jurang kesesatan. Dasar-dasar
        pengambilan fatwa di sini antara lain:
      
      - Al Qur’an
 - Hadits
 - Fatwa para sahabat
 - Fatwa sahabat yang paling lurus dan benar jika terjadi perbedaan
 - Hadits mursal dan hasan jika persoalan tidak terdapat pada keempat dasar di atas
 - Qiyas jika benar-benar diperlukan
 
        Demikian Ibnu Qayyim Al Jauziyah menuliskan panjang lebar dalam kitab
        I’lam ini tentang pemikiran hukum islam yang menjadi wacana publik pada
        masanya dan masa-masa sebelumnya.
      
    Judul Asli : I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin
    Penyusun : Ibnu Qayyim Al Jauziyah
    Editor : Muhammad Abdus Salam Ibrahim
    Edisi Indonesia: I’lamul Muwaqi’in Panduan Hukum Islam
    Penerjemah: Asep Saefullah FM
    Penerbit: PUSTAKA AZZAM
    Cetakan: Pertama, November 2000