} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

MANFAAT MEMPELAJARI ILMU USHUL FIQH

Ushul Fiqih sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang dalil-dalil dalam Quran dan Sunah dan bagaimana cara menggunakan dalil itu untuk berijtihad.

Ijtihad adalah upaya menentukan/memutuskan hukum aplikatif terhadap permasalahan yang belum ada hukumnya. Ilmu Ushul Fiqih merumuskan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk menentukan hukum syara’ amaliyah yang didasarkan pada dalil-dalil syar’i dari Quran dan Sunnah.

Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih bagi mujtahid adalah sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Sedangkan bagi kita yang tidak berada di level mujtahid atau seseorang yang memiliki kualifikasi untuk berijtihad, Ilmu Ushul Fiqih tetap memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan dan mempelajari pola-pola atau cara kerja Mujtahid dalam berijtihad.

Di dalam Ilmu Ushul Fiqih sendiri juga telah ditentukan apa saja syarat untuk menjadi mujtahid. Hal ini penting agar orang awam tidak mudah bermain dalil dan menggunakannya secara asal-asalan. Bagi kita yang bukan mujtahid, Ushul Fiqih bermanfaat untuk lebih memahami ilmu agama secara lebih luas serta mampu membedakan mana dalil-dalil yang kuat dan lemah.

Berikut manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqih berdasarkan kapasitas pembelajarnya, baik bagi mujtahid maupun masyarakat umum. 

1.  Lebih Memahami Ilmu Agama Sebagaimana kita ketahui

Hukum Islam sangat beragam sehingga tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lain, antara satu madzhab dengan madzhab lain. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita dapat mengetahui mana dalil-dalil yang kuat dan lemah yang digunakan sebagai dasar hukum Fiqih suatu madzhab. Dengan mengetahuinya kita akan menjadi lebih terbuka dan toleran terhadap perbedaan pandangan di dalam umat Islam. Salah satu karakter pembelajar dalam agama Islam adalah semakin kita banyak belajar, akan menjadikan kita semakin toleran dan terbuka terhadap perbedaan pendapat. Bagi yang tidak memahami ilmu agama, perbedaan pendapat kerap menjadikan perpecahan. Ushul Fiqih memberikan manfaat untuk menjadikan pembelajarnya berwawasan luas. 

2.  Mengetahui Bagaimana Mujtahid Zaman Dulu Memutuskan Hukum Fiqih 

Ushul Fiqih adalah ilmu yang digunakan sebagai sarana untuk membentuk hukum fiqih. Sebagai sebuah sarana, tujuan dari Ushul Fiqih adalah produk hukum yang aplikatif, yaitu berupa hukum Fiqih. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita mempelajari pola-pola atau cara kerja mujtahid zaman dulu dalam berijtihad atau memutuskan hukum. Kita dapat ittiba’ atau mengikuti pendapat seorang mujtahid, dengan syarat kita mengetahui dalil serta metode yang digunakan seorang mujtahid tersebut ketika mengambil hukum. Jika kita menerima begitu saja perkataan (pendapat) seorang mujtahid tanpa tahu dari mana pendapat itu diambil, maka itu dinamakan Taqlid. Perbedaan Taqlid dan Ittiba’ dapat dilihat disini. 

3.  Memahami Quran dan Sunnah dengan Tepat 

Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah secara tepat. Tanpa Ushul Fiqh rentan terjadi kekeliruan dalam memahami nash Quran dan Sunnah. Misalnya untuk menyelesaikan kesan adanya kontradiksi ayat-ayat dalam Quran dengan teori Mutlaq Muqayyad, teori Amm Khash, atau teori Ushul Fiqih lainnya. Teori Amr dan Nahi juga berfungsi menguraikan Hukum Taklif terkait perintah dan larangan dalam Quran. Bahwa tidak semua yang ditunjuk dengan bahasa perintah (Amr) dalam Al-Qur’an berarti kewajiban atau yang harus dikerjakan, dan tidak semua yang dilarang memiliki konsekuensi haram.   

4.  Sebagai Metodologi untuk Melakukan Ijtihad Bagi mujtahid

Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Proses ijtihad sendiri dilakukan melalui proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia dengan mengembangkan Syariat Islam menjadi Yurisprudensi Islam aplikatif (Fiqih). Ijtihad sendiri memiliki posisi penting sebagai sumber hukum setelah Quran dan Sunah. Ijtihad wajib dilakukan oleh mujtahid disetiap zaman. Sebuah proses yang harus terus-menerus dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menjawab persoalan yang terus berkembang

5.  Memahami Maksud/ Tujuan Disyariatkannya Hukum Islam 

Dalam Ilmu Ushul Fiqih kita mempelajari bahwa pembuat syariat (Allah) menetapkan hukum kepada manusia tidaklah dengan main-main / sia-sia. Maksud dan tujuan Allah menetapkan hukum kepada manusia tidak lain adalah untuk keselamatan/kebaikan manusia itu sendiri, baik keselamatan di dunia maupun akhirat. Diharamkan meminum minuman keras misalnya, adalah dalam rangka memelihara akal (hifzh al-‘aql), karena minuman keras dapat menyebabkan hilangnya akal.

6.  Memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan 

Bagi kita yang tidak berada di level mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi untuk memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita tidak hanya sekedar mengetahui hukum wajib atau sunnah terhadap suatu hal, tetapi juga mengetahui latar belakang dan sebab-sebab ditetapkannya hukum tersebut. Kita memahami kekayaan metodologi dalam mengambil hukum Islam. Menetapkan hukum terhadap suatu hal tidaklah sembarangan. Ada berbagai teori dalam Ushul Fiqih yang yang dapat digunakan dalam Ijtihad dan Istinbath.

7.  Memahami Adat Kebiasaan / Tradisi yang dapat dijadikan Sumber Hukum 

Diantara yang menjadi pertimbangan seorang hakim ketika memutuskan hukum, atau seorang Mujtahid dalam berijtihad adalah memahami ‘Urf atau adat kebiasaan / tradisi yang berlaku didalam masyarakat tersebut. Salah satu manfaat mempelajari Ilmu Ushul Fiqih adalah kita mengetahui bahwa ‘Urf dapat digunakan sebagai dalil hukum syariat, adalah yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam Ushul Fiqih, ‘Urf terbagi ‘Urf Shahih dan Urf Fasid.

8.  Memahami Maslahah Mursalah 

Logika akal manusia dapat menilai bahwa sesuatu hal dapat memberikan kebaikan (maslahah) dan menghindarkan keburukan. Apa yang dipandang maslahah secara logika tersebut terkadang relevan dengan tujuan ditetapkannya syariat (Maqashid Syariah), tetapi terkadang bertentangan dengan ketentuan syariat.

9.  Terbuka terhadap Perbedaan Pendapat di dalam Islam 

Didalam Yurisprudensi Islam aplikatif (Fiqih) kerap terjadi perbedaan pendapat diantara Ulama. Misalnya perbedaan tata cara beribadah antara satu madzhab dengan madzhab lain. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita terhindar dari fanatisme dan taklid buta. Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih menjadikan terbuka terhadap perbedaan pendapat diantara para mujtahid.

10.  Memahami Berbagai Metode Istinbath 

Ada beragam metode Penetapan Hukum (Istinbath) untuk memahami Quran dan Sunah dengan tepat. Didalam ilmu Ushul Fiqih kita mempelajari teori Perintah (Amr) dan Larangan (Nahi), Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas), Mutlaq dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya, Ta’wil, maupun Metode Penetapan Hukum Melalui Maqashid Sari’ah, Ta’arud dan Tarjih.

11.  Memecahkan Masalah Hukum Syariat 

Sebelum Islam Terdapat perbedaan pendapat tentang syariat yang diberikan kepada Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dll yang dikisahkan dalam Quran. Apakah semua syariat yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Islam dan disebut dalam Quran tersebut berlaku bagi umat Islam atau tidak?. Contohnya adalah puasa, suatu ibadah yang telah disyariatkan kepada umat-umat sebelum Islam. Ibadah puasa diwajibkan juga bagi Umat Islam. Lalu bagaimana dengan hukum-hukum syariat sebelum Islam yang lain?

12.  Menjawab Masalah Kontemporer 

Dengan perkembangan masyarakat yang dinamis, produk fiqih klasik kerap kurang memadai untuk menjawab berbagai masalah kontemporer. Khususnya dalam konteks keindonesiaan dan berbagai permasalahan semakin kompleks. Metodologi Ushul Fiqih dapat berfungsi untuk menyegarkan hukum klasik atau memproduksi hukum fiqih baru yang sesuai dengan tuntutan zaman. Ushul Fiqih menjadi alat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang belum pernah ada sebelumnya

https://ushulfiqih.com/manfaat-mempelajari-ushul-fiqih/

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING