} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Fiqh dalam Meng-Hajr Ahlul Bid'ah

هجر المبتدعة -- وجوبه وضوابطه
وهو بحث مختصر لفضيلة شيخنا المبارك أبي عبد الله محمد بن علي بن حزام البعداني حفظه اللّــــه ورعاه ونفع به الإســلام والمسلمين

MEMUTUS HUBUNGAN DENGAN AHLUL BID'AH, KEWAJIBANNYA DAN PEDOMAN-PEDOMANNYA

Sebuah penelitian singkat dari syaikh kami yang mulia, Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam al-Ba'dani semoga Allah menjaga dan melindungi beliau serta bermanfaat bagi umat Islam dan Muslimin

Catatan penting! : 
Bacalah penelitian ini setelah kamu paham dengan jelas dan tidak ambigu tentang  definisi ahlul bid'ah atau mubtadi' di sisi ulama hadits dan jarh wa ta'dil agar proporsional dalam praktek dan sesuai dengan maksud penulis -Ed

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم 

الحَمْدَ للهِ الذِي أَرْسَلَ رَسَولَهُ بِالهُدَى ودِينِ الحَقِّ لِيُظهرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ، وَلَوْ كَرِهَ المُشْرِكُون، ثُمَّ أَكْمَلَ اللهُ بِهِ الدِّينَ، وَأَتَمَّ بِهِ النِّعْمَةَ؛ وَجَعَلَ مَنْ اتَّبَعَهُ هُمُ أَهَلَ الحَقِّ وَالهُدَى، وَمَنْ خَالَفَ هَدْيَهُ هُمْ أَهَلَ الضَّلَالِ وَالرَّدَى.

وَأَشْهَدُ أنْ لَا إِله إِلا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَريكَ لَهُ، وَأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ المُصْطَفَى، وَإِمَامُ الأَتقِياءِ، وَخَاتَمُ الأَنْبياءِ، وَسَيِّدُ المُرسَلينَ، وَخَلِيلُ ربِّ العَالمِينِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ اتَّبعَهُ بِإحْسَانٍ إِلَى يَومِ الدِّينِ.

أَمَّا بَعْدُ: 

Mengubah Kemungkaran Antara Ilmu Dan Emosi

Seminar Fiqh Mengubah Kemungkaran
MENGUBAH KEMUNGKARAN, ANTARA ILMU DAN EMOSI

Ingkar pada perkara yang jelas-jelas mungkar | Ingkar pada perkara khilafiyah | Urus tadbir ketika suatu perbuatan itu dinilai mungkar pada satu golongan namun tidak oleh golongan lain dalam konteks kehidupan bernegara dengan kemajemukan agama-agama yang di'itiraf keberadaannya

Oleh : Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Mengapa Nabi Ingatkan tentang Bid'ah dalam Agama

MENGAPA NABI INGATKAN TENTANG BID'AH DALAM AGAMA

Oleh : SS. Prof. Madya Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

    Menghadapi Isu-isu Khilafiyah

    MENGHADAPI ISU-ISU KHILAFIYAH
    dalam Konteks Negeri Perlis

    Oleh : Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA
     Mufti Kerajaan Negeri Perlis

    Kebijaksanaan dalam Memberi Nasehat

    KEBIJAKSANAAN DALAM MEMBERI NASEHAT

    Oleh : Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA
    Mufti Kerajaan Negeri Perlis

    Part 2 - Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

    KUPAS TUNTAS HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

    Penulis : Yulian Purnomo

    Hukum Gambar (Makhluk Bernyawa) Kontemporer (Dengan Fotografi) dan Keterangan Bagaimana Berinteraksi dengannya (dari Sisi Pihak Yang Berpandangan Bahwa Hasil Fotografi Tidak Termasuk dalam Hadits Larangan) - Ed


    Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)

    Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.

    Part 1 - Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

    KUPAS TUNTAS HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

    Penulis : Yulian Purnomo

    Hukum Gambar (Makhluk Bernyawa) Kontemporer (Dengan Fotografi) dan Keterangan Bagaimana Berinteraksi dengannya (dari Sisi Pihak Yang Berpandangan Bahwa Hasil Fotografi Tidak Termasuk dalam Hadits Larangan) - Ed

    Part 1 | Part 2


    Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.

    Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.

      رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

    Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

    TRENDING