} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Ziarah Jabatan Mufti Perlis ke Masjid Nurul Hikmah

PROGRAM ZIARAH ILMU MUFTI NEGERI PERLIS KE MASJID-MASJID

Q&A : Bolehkah berpuasa di hari Jum'at | Tentang penanggalan hijriyah | Hukum menghadiahkan amalan tertentu untuk mayit | Hukum makan buah yang sudah jatuh dari pohonnya yang bukan milik kita | Sejauh mana jin bisa mengganggu manusia dan bagaimana cara mengatasinya | Shalat jumat tapi luput dari khutbah | Menjadikan masjid tempat perniagaan

Bersama:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
 Mufti Negeri Perlis

Nabi Berhijrah Dalam Bulan Rabiul Awal Bukan Muharram

NABI BERHIJRAH DALAM BULAN RABIUL AWAL BUKAN MUHARRAM

Oleh: SS. Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Pertanyaan: Dr. Asri, menjelang bulan Muharram, umat Islam akan membicarakan bulan ini sebagai bulan Hijrah, di mana Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Mekah ke Madinah. Bolehkah Dr. membahas hikmah Nabi SAW memilih bulan Muharram sebagai bulan hijrah beliau? Apa lagi yang sebaiknya kita lakukan untuk menyambut bulan hijrah ini selain dari apa yang biasanya dilakukan masyarakat kita?

Nasir, Kuantan.

Jawaban Prof Dato Dr MAZA: Terima kasih atas pertanyaannya. Seringkali kita mengikuti apa yang orang lain sebut atau ungkapkan tanpa memastikan atau memverifikasi kebenarannya. Ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kalangan mereka yang terpelajar. Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya ingin menyentuh beberapa hal berikut;

1. Bulan Muharram adalah bulan pertama yang dipilih oleh Saidina 'Umar bin al-Khattab untuk perhitungan bulan dalam tahun hijriyah. Artinya, dalam satu tahun terdapat dua belas bulan, dan Saidina 'Umar al-Khattab membuat keputusan untuk menjadikan Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender tahun Hijriyah. Hal ini dapat dibandingkan dengan bulan Januari dalam tahun Masehi. Oleh karena itu, terjadi salah paham di kalangan beberapa orang yang menganggap bahwa Nabi SAW berhijrah pada bulan Muharram. Namun, anggapan tersebut sebenarnya tidak tepat.

Merubah Peradaban dengan Dakwah iLallah

MERUBAH PERADABAN DENGAN DAKWAH ILALLAH

Ucaptama pada acara Multaqa Pendakwah Ahlul Sunnah Asia Tenggara 2023 di Ibu Kota Kangar, Perlis

Oleh : SS. Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah secara bahasa tersusun dari kata maslahah (المصلحة) dan mursalah (المرسلة). 

Maslahlah berarti kebaikan, yaitu penetapan hukum berdasarkan maslahah (kebaikan) karena tidak ada ketentuan hukumnya dalam syara. 

Mursalah secara bahasa memiliki arti melepaskan atau terlepas. Mashlahah Mursalah artinya maslahah yang “lepas” dari Quran dan Sunah, tidak ada hukum syara’ yang dijadikan sebagai dasar dalil, tetapi disisi lain juga tidak ada yang dalil membatalkan atau menunjukan ada tidaknya kemashlahatan didalamnya.

Pengertian Maslahah 

Terminologi Maslahah Mursalah tersusun dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah secara bahasa berarti “manfaat”. Dalam bahasa arab al-manfa’at sama artinya dengan ash-shalah dan al-naf’u yang berarti adanya manfaat baik secara alami (auto-bermanfaat) maupun melalui suatu proses. Al-maslahah adalah mufrad (bentuk tunggal) dari kata al-mashalih. Segala yang bermanfaat, berfaedah, memelihara kemanfaatan dan mencegah adanya mudharat atau keburukan, dikategorikan sebagai maslahah. 

Dan Mursalah secara bahasa berarti “lepas”. Mursal berarti terlepas dengan tidak terbatas. 

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING