} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Pemberdayaan Lembaga Fatwa

FORUM JAWATAN KUASA FATWA

Urgensi Pemberdayaan Lembaga Fatwa dengan Meng'itiraf Madzhab-Madzhab Fiqh Sebagai Kekayaan Intelektual Islam & Menghilangkan Fanatik Madzhab 

Sesi Pembentangan Oleh : 
SS. Prof. Madya Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Malaysia


Boleh jadi suatu fatwa dalam perkara kontemporer atau yang baru muncul (nawazil dan hawadits) itu tidak sama antara satu tempat dengan tempat yang lain atau satu zaman dengan zaman yang lain.

Al Qarafi –rahimahullah- berkata:

“Apa saja yang baru dari sebuah ‘urf (adat dan kebiasaan), maka jadikanlah sebagai bahan pertimbangan, dan apa yang sudah usang maka tinggalkanlah, dan janganlah anda terpaku dengan apa yang ada di dalam buku-buku saja sepanjang hidup anda, bahkan jika ada seseorang yang datang kepada anda dari daerah lain meminta fatwa, maka janganlah anda menjawab dengan pertimbangan ‘urf yang ada di negara anda, tanyakan dulu kepadanya tentang ‘urf yang ada di daerahnya, maka jawaban anda pun harus mempertimbangkan ‘urf di daerah tersebut. Jadi fatwa anda didasari dengan pertimbangan ‘urf daerah tersebut meskipun tidak ada di dalam literatur anda, inilah kebenaran yang nyata. Terpaku hanya kepada literatur saja adalah kesesatan dalam agama, dan tidak memahami tujuan dari para ulama kaum muslimin dan generasi terdahulu. Atas dasar kaidah inilah dibahas tentang akad perceraian, memerdekakan hamba sahaya, dan semua transaksi yang jelas maupun yang kinayah (kiasan), akad yang jelas bisa jadi kinayah maka membutuhkan niat, dan yang kinayah jika sudah jelas maka tidak diperlukan lagi niat”. (Al Furuq: 1/321)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- telah memuji fiqh yang detail ini setelah menukil perndapat di atas dengan berkata:

“Inilah inti dari fiqh, dan barang siapa yang berfatwa hanya berdasarkan dengan apa yang tertera di dalam literatur buku-buku tanpa pertimbangan ‘urf, kebiasaan, waktu, keadaan dan qarinah (pelengkap), maka ia telah sesat dan menyesatkan, dan kesalahannya terhadap agama lebih berat dari pada seorang dokter yang mengobati banyak orang dari berbagai daerah, yang berbeda kebiasaan, waktu dan tabiat mereka, dengan berdasarkan pada satu buku dari banyak buku-buku kedokteran. Maka dokter seperti ini adalah dokter yang bodoh, demikian juga seorang mufti justru akan lebih bahaya lagi karena menyangkut masalah agama. Dan hanya Allahlah Dzat Yang Maha Penolong”. (I’lam Muwaqqi’in: 3/78)

Wallahu a’lam.

Ketokohan Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah Dalam Ijtihad

KETOKOHAN AL-IMAM IBNU QAYYIM AL-JAWZIYYAH DALAM IJTIHAD

Biografi | Keistimewaan Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah | Tentang Kitab I'Lamul Muwaqqi'in

Oleh : Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis

Wacana Ilmiah Perubatan Islam : Antara Fantasi Dan Realiti

WACANA ILMIAH PERUBATAN ISLAM : ANTARA FANTASI & REALITI

Sesi pembentangan oleh : 
Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Antara Melazimi Madzhab & Hadits Shahih

ANTARA MELAZIMI MADZHAB & HADITS SHAHIH

Oleh : Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis

Perbincangan Kepelbagaian Madzhab

PERBINCANGAN KEPELBAGAIAN MADZHAB

Oleh : Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis

MAQASHID SYARIAH

Maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam (Maqashid Syariah) adalah kemaslahatan untuk manusia dengan menolak berbagai kemudharatan. Secara bahasa Maqashid Al-Syari’ah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam. 

Dan secara terminologi Maqashid Syariah berarti “Kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia dengan cara mengambil kemaslahatan (manfaat) dan menolak kemudharatan. Di dalam Islam, kemaslahatan selalu mempertimbangkan keseimbangan untuk kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.

Secara etimologi Maqashid Syariah terdiri dari kata Maqashid dan Al-Syari’ah. Maqashid adalah bentuk plural (jamak) dari Maqshid yang berarti maksud / tujuan, sebuah kehendak, keinginan, kemauan atau kesengajaan. Sedangkan Al-Syari’ah secara terminologi adalah jalan yang ditetapkan Tuhan untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam kitab Muwaffaqat. Pokok atau pembahasan utama di dalam Maqashid Syariah adalah tentang masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum.

Panduan Hukum Islam

I'LAMUL MUWAQI'IN 'AN RABBIL 'ALAMIIN
Orang-orang Yang Menyampaikan Hukum Dengan Stempel "a.n. Rabbul 'Alamin" 
 
Karya : Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyah

Download PDF kitab aslinya di sini https://t.me/iLmu2aLat/1435

Audio : Prof. Madya SS. Dato DR. MAZA 
Mufti Kerajaan Negeri Perlis



Penyeleseian Perselisihan (Mura'ah Al-Khilaf) Dalam Fatwa (2)

PENYELESAIAN PERSELISIHAN (MURA'AH AL-KHILAF) DALAM FATWA

Berdasarkan konsep keterbukaan ijtihad dan fatwa di kalangan mujtahid sebagaimana telah dibahas di atas, kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini, para ahli hukum harus terbuka dalam menghadapinya. Menurut para ahli fikih mazhab Maliki, adab atau tata cara menghormati perbedaan pendapat (mura'ah al-khilaf) ini adalah menghormati pendapat mujtahid lain yang pandangannya dikeluarkan setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh (Sayyid Muhammad Musa, tt) .

Kata mura'ah al-khilaf berasal dari dua kata yaitu "al-mura'ah" dan "al-khilaf". Kata al-mura'ah dari segi bahasa adalah memelihara (al-hifzu) dan mentolerir (al-rifq) (Manzur, tt). Sedangkan kata al-khilaf dari segi bahasa berarti tidak ada kesepakatan atau persetujuan, dan perselisihan tentang sesuatu (bin Manzur, tt). Sedangkan pengertian al-khilaf secara istilah adalah tidak adanya kesepakatan pendapat di antara orang-orang yang berilmu tentang suatu persoalan yang setiap orang menganut pandangannya masing-masing (Shaqrun, 2002).

Maqashid Syariah Dan Perkembangan Modern

Seminar Perkampungan Sunnah Negeri Perlis 
Siri ke-6 Tahun 2019 Bertajuk Maqashid Syariah

MAQASHID SYARIAH DAN PERKEMBANGAN MODERN

Pembentang : Dr. Zaharuddin Abdul Rahman
AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis

Maqashid Syariah, Baynal Ifrath Wat-Tafrith Kelompok Liberal dan Literal

MEMAHAMI MAQASHID SYARIAH, BAYNAL IFRATH WAT-TAFRITH KELOMPOK LIBERAL DAN LITERAL ATAU TEKSTUAL

Seminar Perkampungan Sunnah Negeri Perlis Siri ke-6 Tahun 2019 Bertajuk Maqashid Syariah

Pembentang : 
Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Kerajaan Negeri Perlis

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING