Ushul Fiqih sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang dalil-dalil dalam Quran dan Sunah dan bagaimana cara menggunakan dalil itu untuk berijtihad.
Ijtihad adalah upaya menentukan/memutuskan hukum aplikatif terhadap permasalahan yang belum ada hukumnya. Ilmu Ushul Fiqih merumuskan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk menentukan hukum syara’ amaliyah yang didasarkan pada dalil-dalil syar’i dari Quran dan Sunnah.