PENGANTAR
Berdasarkan konsep ijtihad dan fatwa, seseorang dapat melakukan ijtihad atau fatwa jika memiliki kualifikasi tertentu seperti memahami prinsip-prinsip istinbat dalam hukum Islam. Konsep umum ini memungkinkan banyak pihak melakukan ijtihad dan fatwa. Selanjutnya ada kaidah fikih yang artinya, “ijtihad tidak dapat membatalkan ijtihad yang lain” menyebabkan sebagian pihak mengeluarkan fatwanya sendiri tanpa perlu taklid atau mengikuti fatwa dari pihak lain. Hal ini dapat menimbulkan masalah dan kekurangan yang besar karena tidak semua orang mampu mengeluarkan fatwa dengan baik melalui sumber-sumber syariah yang shahih.KONSEP FATWA DAN IJTIHAD DALAM USHUL AL-FIQH
Meski begitu, mufti juga dapat bertindak proaktif dalam menghadapi suatu masalah dengan memerintahkan penelitian hukum tertentu sekalipun tidak ada penerapan fatwa sebagai langkah persiapan (Wan Abd. Rahman Khudzri, 2006). Berdasarkan hal tersebut, ada sebagian ulama yang tidak membedakan antara fungsi mufti dan mujtahid karena masing-masing mampu mengeluarkan undang-undang baik karena adanya pertanyaan atau tidak (al-Syatibi, 1997). Adapun pengertian ijtihad, al-Syaukani mengartikannya sebagai mengerahkan kemampuan untuk memperoleh hukum Islam yang komprehensif dengan mengikuti cara istinbat (pengambilan dalil) yang benar (al-Syaukani, 1999). Sedangkan al-Amidi mendefinisikan ijtihad sebagai mencurahkan seluruh kemampuan untuk memahami hukum syari'ah yang bersifat zanni, hingga ia merasa dirinya tidak mampu menemukan lebih dari itu (al-Amidi, 2003). Berdasarkan hal tersebut, al-Ghazali (1997) menjadikan keterbatasan semua kemampuan sebagai bagian dari definisi al-ijtihad al-tam (ijtihad sempurna).
Fatwa yang diputuskan oleh seorang mujtahid terkadang sama dengan pandangan mujtahid lainnya, dan terkadang berbeda. Hal ini karena merupakan hasil intelektual seorang mujtahid tanpa dipengaruhi oleh mujtahid lainnya. Karena itu, ijtihad seorang mujtahid tidak dapat dibatalkan oleh mujtahid lainnya (Asni & Sulong, 2021).
Bersambung di sini
Sumber (berbahasa Melayu) : https://khazanahfiqh.blogspot.com/2023/01/peranan-kaedah-muraah-al-khilaf.html