KAJIAN HADIS UMMI WARAQAH: TELAAH HUKUM PEREMPUAN MENJADI IMAM

๐Ÿ“œ Mengupas tuntas hadis sahih yang memantik kontroversi lintas mazhab: benarkah perempuan boleh jadi imam salat? Inilah jawabannya—langsung dari dalil, bukan sekadar debat.

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip 07/2025 - Kuliah BM230



๐Ÿ“š Saat Fiqh Tak Lagi Hitam-Putih

Di zaman ketika umat Islam dihina tanpa perlawanan, ketika bom boleh dijatuhkan tanpa perlu alasan, dan suara-suara dunia Islam lebih sering hilang daripada menggema — kita pun mulai bertanya: apa yang sebenarnya sedang kita perjuangkan?

Sebagian akan menunjuk ke politik. Sebagian lain menyalahkan konspirasi. Tapi Shahibus Samahah Mufti Negeri Perlis Prof. Dr. MAZA mengajak kita kembali melihat ke dalam: mungkin kita sedang kehilangan arah karena terlalu sibuk berpegang pada tradisi, tapi lupa pada dalil.

Kuliah ini bukan sekadar membahas satu isu klasik: bolehkah perempuan jadi imam salat? Tapi lebih dari itu, ia mengajak kita menggali kembali apa makna syariat dalam dunia yang terus berubah.

๐Ÿง• Apakah benar perempuan dilarang memimpin salat, atau hanya tradisi yang membatasinya?
๐Ÿ“œ Apakah hadis-hadis sahih sudah cukup dipertimbangkan, atau masih tertutup oleh warisan fatwa yang tidak diperiksa ulang?

Dengan gaya yang jujur, santai, dan penuh rujukan, Shahibus Samahah Mufti mengajak kita berpikir — bukan sekadar ikut. Ia menyodorkan realita, membuka sejarah, dan menunjukkan bagaimana fiqh yang hidup adalah fiqh yang sanggup membaca zaman, bukan hanya mengutip masa lalu.

Melalui perbahasan hadis Ummi Warakah, kamu akan menyaksikan:

  • Bagaimana ulama berselisih dengan hujjah, bukan dengan suara keras.

  • Bagaimana fiqh bisa fleksibel tanpa harus kehilangan prinsip.

  • Dan bagaimana satu hadis bisa mengguncang keyakinan yang sudah terlalu lama dibekukan.

Ini bukan kuliah untuk membuatmu setuju. Ini kuliah yang membuatmu berpikir.

๐Ÿ“Ž Dengarkan baik-baik. Karena dari sini, kamu mungkin akan menemukan bahwa syariat itu lebih luas daripada yang sering kita kira.

✍️ RINGKASAN FAEDAH KULIAH (LENGKAP & SISTEMATIS)

๐Ÿ”ฅ 1. Realita Pahit Umat Islam

  • Israel bebas menyerang Syria dan negara-negara Islam tanpa balasan.

  • Dunia Islam dibungkam. Pemimpin Arab tak berani bersuara.

  • Yahudi menguasai politik global, meski jumlah mereka minoritas. ๐Ÿ” Ini membuktikan kenapa Al-Qur’an sering banget bahas Bani Israel — karena mereka adalah masalah abadi yang disingkap wahyu!

๐Ÿ“š 2. Hadis Ummi Warakah: Perempuan Jadi Imam?

  • Nabi SAW memerintahkan Ummi Warakah untuk menjadi imam bagi keluarganya sendiri.

  • Ada muazin laki-laki yang mengumandangkan azan untuk rumahnya.

  • Hadis ini diriwayatkan dalam banyak kitab seperti Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, Imam Ahmad, dll.

๐Ÿงช 3. Pembahasan Validitas Hadis

  • Ada perawi bernama Abdul Rahman bin Khalad yang majhul (tidak dikenal).

  • Tapi bisa ditopang dengan jalur rawi lain (disebut mutaba’ah atau syawahid) untuk menguatkan hadis.

๐Ÿง  4. Siapa Ibn Khuzaimah?

  • Ulama besar, ahli hadis dan fiqh.

  • Kitabnya: Sahih Ibn Khuzaimah.

  • Dijuluki Imam para Imam.

  • Tegas terhadap penyimpangan, bahkan terhadap murid dan sahabat dekatnya.

๐Ÿง• 5. Fakta Sejarah Ummi Warakah

  • Dijuluki “Asy-Syahidah” meski belum gugur saat itu.

  • Dibunuh oleh budaknya sendiri.

  • Zaman Sayyidina Umar, pelaku dihukum salib (bukan secara literal salib Kristen ya, tapi hukuman gantung/dipamerkan).

๐Ÿ™‹‍♀️ 6. Ulama Bahas: Boleh Gak Sih Wanita Jadi Imam?

๐Ÿ’ฅ Tiga Pendapat Utama:

  1. Majoriti Ulama (Jumhur): Gak boleh, karena dalil sah perempuan di belakang laki-laki itu tegas.

  2. Pendapat Kedua: Boleh jadi imam bagi laki-laki, tapi hanya dalam salat sunnah.

  3. Pendapat Ketiga (minoritas): Boleh jadi imam bahkan dalam salat fardhu, dengan syarat-syarat tertentu.

๐ŸŽฏ Kesimpulan:

  • Realitas zaman Nabi dan para sahabat gak pernah menunjuk wanita jadi imam publik.

  • Tapi hadis Ummi Warakah menjadi bukti bahwa kebolehan itu pernah ada, meski dalam ruang khusus (rumah).

  • Dalam kondisi darurat atau pengecualian (seperti suami baru masuk Islam dan belum bisa baca Fatiha), boleh perempuan memimpin salat di rumahnya.

๐Ÿ›️ 7. Fiqh Bukan Hitam Putih – Tapi Hikmah

  • Perkembangan teknologi seperti pembekuan sperma dan ovum menuntut ulama berfikir jauh ke depan.

  • Fiqh bukan cuma tentang baca teks hadis, tapi tentang bagaimana teks itu diturunkan ke konteks.

  • Fiqh sejati bukan copy-paste fatwa, tapi menimbang maslahat dan maqasid syari’ah.

๐Ÿฑ 8. Isu Kenduri Arwah: Sunnah atau Kultur?

  • Islam tidak menganjurkan membuat kenduri khusus untuk orang meninggal.

  • Justru sunnahnya adalah mengantar makanan ke keluarga yang berduka.

  • Contoh: Nabi memerintahkan makanan dikirim ke keluarga Ja’far.

  • Kalau mau sedekah atas nama si mati, langsung bantu orang miskin atau bangun masjid, bukan bikin ritual baru.

๐Ÿ’ฅ 9. Soal Barang Haram Non-Muslim

  • Gak boleh sembarangan merusak barang haram milik non-Muslim jika ada perjanjian atau perlindungan hukum.

  • Misal: minuman keras milik non-Muslim dalam lingkungan yang diizinkan secara legal, tak boleh dirusak secara main hakim sendiri.

๐ŸŽฏ Takeaway:

Kelas ini bukan sekadar bahas hukum perempuan jadi imam, tapi menyentuh inti dari problematika umat hari ini: kita ribut soal hal kecil, lupa urus hal besar.

๐ŸŽง Dengarkan Audio Penuh:

Biar gak salah tafsir, dengerin langsung dari sumbernya. Belajar langsung dari yang ngerti ilmunya, bukan dari potongan ceramah viral TikTok.