Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah secara bahasa tersusun dari kata maslahah (المصلحة) dan mursalah (المرسلة).
Maslahlah berarti kebaikan, yaitu penetapan hukum berdasarkan maslahah (kebaikan) karena tidak ada ketentuan hukumnya dalam syara.
Mursalah secara bahasa memiliki arti melepaskan atau terlepas. Mashlahah Mursalah artinya maslahah yang “lepas” dari Quran dan Sunah, tidak ada hukum syara’ yang dijadikan sebagai dasar dalil, tetapi disisi lain juga tidak ada yang dalil membatalkan atau menunjukan ada tidaknya kemashlahatan didalamnya.
Pengertian Maslahah
Terminologi Maslahah Mursalah tersusun dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah secara bahasa berarti “manfaat”. Dalam bahasa arab al-manfa’at sama artinya dengan ash-shalah dan al-naf’u yang berarti adanya manfaat baik secara alami (auto-bermanfaat) maupun melalui suatu proses. Al-maslahah adalah mufrad (bentuk tunggal) dari kata al-mashalih. Segala yang bermanfaat, berfaedah, memelihara kemanfaatan dan mencegah adanya mudharat atau keburukan, dikategorikan sebagai maslahah.
Dan Mursalah secara bahasa berarti “lepas”. Mursal berarti terlepas dengan tidak terbatas.
Menurut istilah, Maslahah Mursalah berarti suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi di sisi lain juga tidak ada yang membatalkannya. Sesuatu tersebut dianggap sebagai maslahah, tetapi tidak ada ketegasan hukum dan tidak ada ketentuan syariat, yaitu tidak ada dalil yang mendukung dan juga tidak ada dalil yang menolaknya. Kondisi seperti ini disebut sebagai Maslahah Mursalah (maslahah yang “lepas” dari dalil yang terperinci / spesifik).
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara’ (Allah) tidak lain adalah kemaslahatan untuk manusia itu sendiri, yaitu untuk menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya (lihat bahasan Maqashid Syariah).
Jadi Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang dinilai maslahah oleh akal, dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau dapat menghindarkan keburukan. Dan pertimbangan akal itu relevan dengan tujuan ditetapkannya syara (Maqasid Syariah).
Disisi lain tidak ada dalil atau petunjuk syara yang secara tegas menolaknya ataupun mengakuinya. Contohnya adalah kemashlahatan dalam membuat sistem penjara, aturan rambu lalu lintas di jalan raya, mencetak uang, atau dalam kasus keputusan Umar bin Khattab dalam tanah pertanian hasil penaklukan yang tidak dibagikan sebagaimana harta rampasan perang tetapi tetap dimiliki pemiliknya dengan ganti memberi kewajiban membayar pajak.
Dasar Hukum Maslahah
Dasar hukum Maslahah bahwa syariat yang diturunkan oleh Allah bertujuan bagi kemaslahatan manusia ada dalam Quran diantaranya:
وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَـٰلَمِينَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” QS al-Anbiya’/21: 107
فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَـٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌۭ لَّهُمْ خَيْرٌۭ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ
tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. QS al-Baqarah/2: 220
Objek Maslahah Mursalah
Objek Maslahah Mursalah adalah ranah muamalah, yaitu hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Muamalah adalah wilayah luas dimana banyak hal tidak tercakup dalam nash.
Ranah Ibadah tidak termasuk dalam obyek Maslahah Mursalah. Hal ini karena wilayah ibadah tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari argumentasi atau alasan kemaslahatan dari setiap hukum yang ada didalamnya.
Dalam muamalah, kemaslahatan dapat dipahami oleh akal manusia, tetapi dapat juga tidak, karena ukuran kemaslahatan ditetapkan berdasarkan syara, yang menandakan bahwa hal itu maslahah. Misalnya ketentuan hukum yang ditetapkan ukurannya dalam syariat didalam ketentuan tentang had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau yang diceraikan. Hukum-hukum ini disyariatkan berdasarkan kemaslahatan yang berasal dari syara itu sendiri.
Macam-macam Maslahah
Berdasarkan tingkat kebutuhan manusia, Maslahah terbagi dalam tiga kategori:
- Maslahah Dharuriyah
- Maslahah Hajjiyah
- Maslahah Tahsiniyah
Maslahah Dharuriyat
Maslahah Dharuriyat adalah hal primer yang sangat vital dan utama, kemaslahatan yang paling kuat, sesuatu yang menjadi keharusan dan kedaruratan bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Jika kemaslahatan ini hilang maka kehidupan di dunia menjadi rusak, tidak akan berjalan dengan benar, menimbulkan kerusakan, kekacauan, dan bahkan hilangnya kehidupan; dan bagi kehidupan di akhirat bisa menimbulkan hilangnya keselamatan dan kenikmatan akhirat. Keharusan pemenuhan dharuriyat ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat.
Maslahah Dharuriyat ada dalam lima hal utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Maslahah Hajjiyah
Maslahah Hajjiyah adalah maslahah yang dibutuhkan manusia untuk memudahkan hidup supaya tidak mengalami kesulitan. Hajjiyah sendiri maknanya adalah kebutuhan, atau sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, yaitu kebutuhan dalam rangka untuk mendapat keluasan/kelapangan dan menghilangkan kesempitan yang dapat berakibat mendapatkan kesulitan dan kesusahan. Hajjiyah adalah kebutuhan sekunder. Jika Maslahah Hajjiyah ini hilang, tidak akan berbahaya sampai mengancam kehidupan manusia sebagaimana Maslahah Dharuriyat, tetapi dimungkinkan timbulnya kesulitan dan kesempitan bagi manusia, tidak juga sampai menimbulkan kerusakan yang biasa mengganggu kepentingan umum. Pemeliharaan Maslahah Hajjiyah adalah untuk menghindari kesulitan dan kesusahan yang bisa menjadi beban bagi mukallaf.
Maslahah Tahsiniyah
Maslahah Tahsiniyah adalah maslahah untuk menjaga muruah (kehormatan diri) dan menjauhi keburukan yang dapat merendahkan manusia dalam ukuran akal sehat. Tahsiniyat sendiri berarti hiasan, sesuatu yang diperlukan manusia dalam rangka untuk mempercantik kehidupan dengan cara berhias moral atau kemuliaan akhlak, dan mempergunakan semua yang layak dan pantas dalam adat kebiasaan yang baik. Maslahah Tahsiniyah adalah tingkat kebutuhan tersier. Jika Maslahah Tahsiniyah ini hilang, kehidupan tidak akan sirna sebagaimana Maslahah Dharuriyat, tidak juga berefek pada kesulitan bagi manusia sebagaimana Maslahah Hajjiyah, tetapi kehidupan manusia menjadi buruk berdasarkan ukuran orang-orang yang mempunyai akal.
Berdasarkan hubungannya dengan syariat, Maslahah terbagi dalam tiga kategori:
- Maslahah Mu'tabarah,
- Maslahah Mulghah, dan
- Maslahah Mursalah.
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah Mu’tabarah adalah maslahah yang ditentukan atau ditetapkan dalam syariat, atau secara tegas diakui syariat. Misalnya hukuman zina, maslahah untuk memelihara kehormatan dan keturunan, dan hukum bagi pencuri maslahah untuk menjaga harta. Demikian juga pengharaman khamar, maslahah untuk memberikan perlindungan terhadap akal sehat. Karena Maslahah Mu’tabarah ditentukan dan ditetapkan oleh syara’, maka jelas kebenarannya, dan kemaslahatan ini termasuk hujjah.
Maslahah Mulghah
Maslahah Mulghah adalah sesuatu yang mengandung maslahah secara logika atau dianggap maslahah oleh akal pikiran, tetapi bertentangan dengan ketentuan syariat. Misalnya menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan, yang secara nalar mungkin bisa dianggap maslahah. Tetapi hal ini bertentangan dengan ketentuan syariat seperti dalam QS. An-Nisa’ : 11 yang menegaskan bahwa pembagian anak laki-laki dua kali pembagian anak perempuan. Pertentangan dalam Maslahah Mulghah ini mengindikasikan bahwa masalah bukan dilihat dari perspektif akal manusia, karena apa yang dianggap maslahah bagi akal, bisa jadi bukan maslahah di sisi Allah. Dengan demikian syariat membatalkan kemasalahatan semu atau palsu itu, dan tidak menganggapnya sebagai kemaslahatan.
Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah maslahah dalam wilayah muamalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Quran dan Sunah. Tidak ada ketentuan hukum yang tegas, juga tidak ada bandingan untuk kasus yang serupa di dalam Quran dan Sunnah, sehingga tidak dapat dilakukan Qiyas (analogi). Contohnya adalah peraturan rambu lalu lintas. Hal ini tidak ada dalinya dalam Quran dan Sunah, tetapi dinilai sejalan dengan tujuan diturunkannya syariat, yaitu untuk memelihara keselamatan jiwa dan harta.
https://ushulfiqih.com/maslahah-mursalah/