Siri bimbingan dan edukasi untuk masyarakat muslim di negeri yang diberlakukan PRU (Pilihan Raya Umum) atau PEMILU (Pemilihan Umum), baik di negeri yang mayoritas muslim maupun ketika mereka minoritas di bawah otoritas non-muslim.
Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
1. Kami menyadari bahwa politik adalah tentang pengelolaan urusan kekuasaan untuk memastikan kesejahteraan hidup sesama manusia di dunia ini.
Hukum-hakam syariat sangat luas memberikan izin atau pilihan bagi seorang Muslim dalam menentukan cara atau pendekatan dalam urusan kehidupan, selama tidak bertentangan dengan perintah agama. Ini disebut sebagai kaedah "الأصل في الأشياء الإباحة" yang berarti hukum asal bagi setiap hal adalah diperbolehkan. Berbeda dengan urusan ibadah khusus yang memerlukan dalil untuk setiap amalannya. Artinya, dalam pengelolaan kehidupan ini, semua diperbolehkan selama tidak ada larangan syariat. Maka, dalam hal ini, janganlah ditanya "apakah dalil yang membolehkan?" Sebaliknya, tanyalah apakah dalil yang melarang.