CALON YANG TIDAK BOLEH DIPILIH SEBAGAI PEMIMPIN OLEH SEORANG MUSLIM KETIKA IA DIBERI PILIHAN UNTUK MEMILIH
1. Kami menyadari bahwa politik adalah tentang pengelolaan urusan kekuasaan untuk memastikan kesejahteraan hidup sesama manusia di dunia ini.
Hukum-hakam syariat sangat luas memberikan izin atau pilihan bagi seorang Muslim dalam menentukan cara atau pendekatan dalam urusan kehidupan, selama tidak bertentangan dengan perintah agama. Ini disebut sebagai kaedah "الأصل في الأشياء الإباحة" yang berarti hukum asal bagi setiap hal adalah diperbolehkan. Berbeda dengan urusan ibadah khusus yang memerlukan dalil untuk setiap amalannya. Artinya, dalam pengelolaan kehidupan ini, semua diperbolehkan selama tidak ada larangan syariat. Maka, dalam hal ini, janganlah ditanya "apakah dalil yang membolehkan?" Sebaliknya, tanyalah apakah dalil yang melarang.
APAKAH UNDANG-UNDANG CIVIL TIDAK ISLAMI
TINJAUAN SIYASAH SYAR'IYAH, FIQH & USHULNYA DAN MAQASHID SYARI'AH DALAM PEMILIHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2024
Ahmad Sabiq bin Abdil Lathif Abu Yusuf
RINGKASAN - PERSPEKTIF SYAR'I DALAM PEMILIHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
Ahmad Sabiq bin Abdil Lathif Abu Yusuf
PENGUASA DAN ULAMA
WAJIBNYA ADA KEPEMIMPINAN DAN LARANGAN MEMINTA JABATAN
ALLAH TOLONG PEMERINTAH YANG ADIL MESKIPUN KAFIR
فَإِّنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازعُوا فِّي أَنَّ عَاقِّبَةَ الظُّلْمِّ وَخِّيمَةٌ وَعَاقِّبَةُ الْعَدْلِّ كَرِّيمَةٌ وَلِّهَذَا يُرْوَى: اللََُّّه يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِّلَةَ وَإِّنْ كَانَتْ كَافِّرَةً وَلََا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِّمَةَ وَ إِّنْ كَانَتْ مُؤْمِّنَةً
ٍSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Manusia tidak berselisih bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan, sedangkan balasan dari sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa ‘Allah akan menolong pemerintah yang adil sekalipun kafir dan akan membinasakan pemerintah yang zalim sekalipun beriman’. [Majmū’ Al-Fatāwā, ed. Abdurrahman bin Muhammad Qasim (Madinah: Majma’ al-Malik Fahd, 1995) 28: 63]
USHUL FIQH DI SISI AHLI HADIS
Arsip 2016 | Oleh:
HUJIYAH SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
PENGHALANG PELAKSANAAN HUDUD DI NEGARA-NEGARA ISLAM
Shahibus Samahah Dato Dr. MAZA
BANYAK YANG KELIRU MEMILIH PEMIMPIN
METODE IJTIHAD MUAMALAT KONTEMPORER
Dr. Erwandi Tarmizi
BAHAYA POLITIK TAKFIRI
رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ
Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.