Ahli panel: 
Prof. Dr. Muhammad Abul Laith al-Khair Abadi - Dilahirkan di wilayah Khair Abadi, India pada tahun 1953M. Lepasan Darul
      Uloom Deobandi, India pada tahun 1969M. Ijazah BA Hadis di
      Uni. Islam Madinah pada tahun 1980M. Ijazah MA Hadis di Uni.
      Ummul Qura Makkah pada tahun 1984M. Ijazah Phd Hadis di Uni. Ummul
      Qura Makkah pada tahun 1993. Berkhidmat sebagai guru dan mufti di Madrasah
      al-Islah di Sara Imir, India pada tahun 1970-1976M. Berkhidmat di
      Universiti Islam Antarabangsa Malaysia sedari tahun 1993 hingga
      sekarang.
Arsip Seminar Khazanah Keilmuwan Empat Mazhab Fiqh, Siri 1: Mazhab Hanafi, Tarikh 2023, Kerajaan Negeri Perlis
PENGANTAR
Pernahkah kita bertanya, mengapa Mazhab Hanafi menjadi
mazhab fikih dengan pengikut terbesar di dunia—dianut oleh lebih dari sepertiga
muslim global?
Apakah karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, adalah ulama
paling "hebat"? Atau ada faktor lain yang lebih "duniawi"
di balik penyebarannya yang begitu massif?
Seminar ini bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas
yang lain. Justru, ini adalah eksplorasi akademik yang mencoba
membedah rahasia di balik sebuah produk pemikiran yang sukses mengarungi zaman
dan geografi. Kita akan membahas:
🔍 Kecerdasan
Strategis Imam Abu Hanifah yang mampu berdebat hingga "mengubah
tiang menjadi emas".
💡 Keluwesan
Metodologis yang membuat fikih Hanafi sangat "akrab" dengan
akal sehat dan kondisi masyarakat modern.
⚖️ Pengaruh
Kekuasaan yang tak terbantahkan: Bagaimana jabatan "Hakim
Agung" mampu mendorong sebuah mazhab menjadi arus utama.
🌍 Relevansi
Global: Mengapa pendapat-pendapat Hanafi tentang perempuan, muamalah,
dan urf (tradisi) begitu diterima di Barat.
Ini adalah cerita tentang bagaimana fiqh tidak hidup
dalam ruang hampa. Ia dibentuk oleh kecerdasan, konteks sosial,
dan—ya,—politik.
Bagi yang antipati dengan kata "mazhab", mari kita
buka pikiran. Bagi yang fanatik dengan satu mazhab, mari kita lihat peta yang
lebih besar.
    Rangkuman Kuliah: Mazhab Hanafi - Pengenalan dan Penyebarannya dalam
      Dunia Islam
    Pemateri: Prof. Dr. Mohamed Abullais
    Bagian 1: Pendahuluan dan Konteks Perbedaan Mazhab
[00:00 - 09:20]
- 
      Pembuka dan Pengantar Pribadi: Pemateri, Prof. Dr. Mohamed
      Abullais, memperkenalkan diri sebagai seorang guru dari India yang telah
      lama mengajar di Malaysia. Beliau memohon maaf karena tidak dapat
      menyampaikan kuliah dalam bahasa Melayu dan memilih untuk menggunakan
      bahasa Arab.
 - 
      Rasa Heran dan Tujuan Kuliah: Pemateri mengungkapkan
      keheranannya karena diminta membahas Mazhab Hanafi di Malaysia, yang
      notabene adalah negara penganut mazhab Syafi'i. Namun, beliau memahami
      bahwa tujuan sesungguhnya adalah menciptakan atmosfer harmoni dan saling
      menghormati (جو متلائم متعامل / jaw mutala'im muta'amil) antar pengikut mazhab, bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas
      lainnya.
 - 
      Filosofi Perbedaan (الاختلاف / al-ikhtilaf): Pemateri menekankan bahwa perbedaan dalam beragama, termasuk adanya
      empat mazhab fikih, adalah kehendak Allah SWT dan merupakan rahmat. Beliau
      membuat analogi bahwa perbedaan mazhab ibarat berbagai bunga dengan
      warna-warni yang berbeda dalam sebuah taman, yang justru menciptakan
      keindahan. Jika semua sama, justru akan terasa monoton.
 - 
      Dasar Teologis Perbedaan: Allah menciptakan manusia dengan
      akal dan kemampuan untuk memilih antara taat dan maksiat. Perbedaan
      pendapat adalah konsekuensi logis dari perbedaan akal, pemahaman, tabiat,
      dan keadaan manusia. Semua mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i,
      Hanbali) adalah benar (كلها حق / kulluha haqq) dan merupakan khazanah keilmuan Islam yang harus dihormati.
 
    Bagian 2: Saling Menghormati Antar Imam Mazhab
[09:20 - 15:22]
- 
      Kisah Teladan: Pemateri menceritakan beberapa kisah yang
      menunjukkan betapa tingginya rasa hormat antar imam mazhab, meskipun
      mereka berbeda pendapat:
 - 
        Imam Syafi'i dan Abu Hanifah: Imam Syafi'i pernah
        mengunjungi makam Imam Abu Hanifah di Kufah. Ketika tiba waktu shalat
        Zhuhur, Imam Syafi'i sengaja shalat sesuai dengan method Imam Abu
        Hanifah (tidak mengangkat tangan saat ruku' dan i'tidal) sebagai bentuk
        penghormatan. Ini menunjukkan bahwa beliau mengakui validitas method
        shalat Hanafi.
 - 
        Pujian Imam Syafi'i: Imam Syafi'i berkata, "Siapa yang ingin mendalami fikih (secara mendalam), maka hendaklah
          ia bergaul dengan Abu Hanifah dan murid-muridnya. Sesungguhnya manusia
          seluruhnya adalah 'anak asuh' Abu Hanifah dalam hal fikih."
 - 
        Pujian Imam Malik: Imam Malik memuji kecerdasan dan
        ketajaman argumentasi Imam Abu Hanifah dengan berkata, "Aku melihat seorang lelaki (Abu Hanifah) yang seandainya ia berdebat
          denganmu bahwa tiang ini terbuat dari emas, niscaya ia akan mampu
          membawakan argumentasinya."
 - 
      Kesimpulan: Hubungan antar imam mazhab dipenuhi dengan rasa
      cinta, hormat, dan pengakuan atas kapasitas keilmuan masing-masing. Mereka
      bukanlah musuh, tetapi sahabat dan kolega yang saling melengkapi.
 
    Bagian 3: Definisi dan Karakteristik Fikih Hanafi
[15:22 - 21:36]
- 
      Definisi Fikih Mazhab: Al-Fiqh al-Hanafi (الفقه الحنفي) adalah kumpulan pendapat, pemahaman, dan
      istinbat hukum yang khusus (انفرد بها / infarada biha) berasal dari Imam Abu Hanifah
      dan murid-murid utama beliau (seperti Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan
      asy-Syaibani, dan Zufar) yang kemudian dikembangkan oleh para ulama Hanafi
      generasi berikutnya berdasarkan prinsip-prinsip (ushul) yang diletakkan
      oleh Imam Abu Hanifah.
 - 
      Cakupan Fikih Hanafi: Istilah "Fikih Hanafi" tidak hanya
      terbatas pada pendapat Imam Abu Hanifah saja semasa hidupnya, tetapi
      mencakup seluruh perkembangan pemikiran murid-muridnya dan para ulama
      pengikut mazhab ini sepanjang sejarah berdasarkan kerangka metodologis
      yang sama.
 - 
      Contoh Pendapat Khas Hanafi: Pemateri memberikan beberapa
      contoh pendapat fikih yang menjadi ciri khas Mazhab Hanafi:
 - 
        Tidak mengangkat tangan (رفع اليدين / raf' al-yadain) dalam shalat kecuali pada takbiratul ihram.
 - 
        Tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat
        jahriyyah (yang dikeraskan bacaannya).
 - 
        Tidak mengeraskan bacaan "Amin".
 - 
        Tidak membaca doa qunut pada shalat Subuh.
 - 
        Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk semua orang yang
        menjadi tanggungan nafkahnya, baik muslim maupun non-muslim.
 
    Bagian 4: Sumber-Sumber Hukum (Ushul) Mazhab Hanafi
[22:04 - 45:00]
    Pemateri menjelaskan sumber-sumber hukum yang digunakan dalam Mazhab Hanafi,
    yang sebagian memiliki penekanan dan interpretasi khusus:
- 
      Al-Qur'an (كتاب الله / Kitabullah): Sumber utama. Hanafi membedakan antara ayat yang qath'i ad-dalalah (makna pasti dan tunggal) dan zhanni ad-dalalah (makna mengandung kemungkinan interpretasi). Contoh: Kata "الطُّهُر" (ath-thuhur) dalam QS. Al-Baqarah:222 bisa
      berarti masa suci atau haid. Abu Hanifah
      memilih makna haid, sementara Syafi'i memilih masa suci.
 - 
      Sunnah (سنة رسول الله / Sunnatur Rasul): Hanafi memiliki kriteria ketat khususnya untuk hadits Ahad (hadits yang periwayatnya tidak mencapai level mutawatir). Syarat
      tambahan Hanafi untuk perawi hadits Ahad:
 - 
        Harus Faqih (فَقِيْهٌ): Perawi harus memahami konteks dan nuansa bahasa hadits, karena
        kebanyakan hadits diriwayatkan secara makna (بالمعنى / bil ma'na), bukan verbatim. Ini untuk memastikan ia menyampaikan makna yang
        tepat.
 - 
        Konteks Publik: Jika hadits tersebut membicarakan masalah
        yang biasanya disampaikan di depan khalayak (seperti hukum publik),
        tetapi hanya diriwayatkan oleh satu orang, hal ini menimbulkan
        pertanyaan.
 - 
      Ijma' (الإجماع): Konsensus ulama suatu zaman. Hanafi meyakini bahwa ijma' bisa
      berubah dari zaman ke zaman karena perubahan kondisi dan keadaan
      masyarakat. Contoh: Di Malaysia, membayar income tax dianggap telah menggugurkan kewajiban zakat oleh sebagian orang
      (ini dianggap sebagai "ijma'" lokal tertentu), tetapi menurut Hanafi tidak
      demikian karena zakat adalah ibadah, sedangkan pajak adalah kewajiban
      sipil.
 - 
      Qaul ash-Shahabi (أقوال الصحابة): Pendapat para Sahabat Nabi. Ini adalah sumber yang sangat kuat
      dalam Mazhab Hanafi karena mereka menyaksikan langsung turunnya wahyu dan
      praktik Nabi. Namun, Hanafi membedakan antara Sahabat yang faqih dan yang
      bukan. Jika Sahabat berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah akan memilih
      pendapat yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi tidak akan
      membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.
 - 
      Qiyas (القياس): Analogi hukum. Qiyas diterima oleh semua mazhab, tetapi Hanafi
      dianggap paling luas dan sering dalam penggunaannya dibandingkan mazhab
      lain.
 - 
      Istihsan (الاستحسان): Pilihan hukum yang dianggap lebih baik dan adil berdasarkan dalil
      yang lebih kuat, meskipun menyimpang dari qiyas yang umum. Ini adalah ciri
      khas utama Hanafi.
 - 
        Dasar: Perkataan Abdullah bin Mas'ud RA, "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di sisi
          Allah."
 - 
        Contoh: Qiyas umum (القياس الجلي / al-qiyas al-jali) dalam hukum lalu lintas:
        Lampu merah berarti berhenti.
        Namun, istihsan membolehkan ambulans yang membawa
        pasien kritis untuk menerobos lampu merah karena ada "qiyas tersembunyi"
        (القياس الخفي / al-qiyas al-khafi) yang lebih kuat, yaitu
        menyelamatkan nyawa.
 - 
        Pemateri menyatakan bahwa mazhab lain (seperti Syafi'iyah) juga
        menggunakan logika serupa tetapi dengan nama lain, seperti al-mashalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dinafikan oleh dalil
        spesifik).
 - 
      'Urf (العرف): Tradisi atau kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. 'Urf
      menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan hukum, terutama dalam
      masalah muamalah dan interpretasi bahasa.
 - 
        Contoh: Seseorang bersumpah tidak akan
        memakan lahm (daging). Menurut 'Urf di banyak
        masyarakat, kata lahm hanya untuk daging mamalia darat
        (sapi, kambing). Jika ia memakan ayam atau ikan, sumpahnya tidak
        terlanggar menurut Hanafi karena ayam dan ikan tidak
        disebut lahm dalam pemahaman kebiasaan setempat.
 
    Bagian 5: Sebab-Sebab Penyebaran Mazhab Hanafi
[01:04:17 - 01:16:04]
    Pemateri menyebutkan beberapa faktor internal dan eksternal yang menyebabkan
    Mazhab Hanafi tersebar luas (mencakup lebih dari sepertiga muslim dunia
    menurut Muhammad Syibli an-Nu'mani):
- 
      Kapasitas Intelektual Imam Abu Hanifah: Kecerdasan, ketajaman
      logika (بديهة / badihah), dan kecepatan dalam berargumentasi (سرعة جواب / sur'ah jawab) beliau sangat luar biasa. Diceritakan bagaimana beliau dengan cepat
      membalikkan argumentasi lawan di hadapan Khalifah Abu Ja'far
      al-Manshur.
 - 
      Kesesuaian dengan Logika (موافق للعقول / muwafiq lil 'uqul): Pendapat-pendapat fikih Hanafi seringkali sangat rasional dan mudah
      diterima oleh akal sehat banyak orang, sehingga menarik untuk diikuti.
      Setiap pendapatnya didukung oleh dalil naqli (Al-Qur'an dan Sunnah) dan
      logika yang kuat.
 - 
      Fleksibilitas dan Relevansi (موافق لحالات الناس / muwafiq li halat an-nas): Mazhab Hanafi dianggap sangat memperhatikan realitas sosial dan
      kemaslahatan manusia (maslahah), membuatnya mudah diterapkan dalam
      berbagai kondisi dan zaman. Contoh: Pendapat tentang bolehnya seorang
      wanita menikahkan dirinya sendiri (نكاح المرأة نفسها / nikah al-mar'ah nafsaha) tanpa wali, dianggap lebih memberikan pilihan dan otonomi, sehingga
      lebih diterima di masyarakat modern.
 - 
      Dukungan Kekuasaan (السياسة / as-siyasah): Faktor politik dan kekuasaan memainkan peran sangat besar. Abu
      Yusuf, murid utama Abu Hanifah, diangkat menjadi Qadhi al-Qudhah (Hakim Agung) pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid dari Dinasti
      Abbasiyah selama lebih dari 20 tahun. Secara alami, ia mengangkat
      hakim-hakim dari kalangan Hanafi, yang pada gilirannya menerapkan dan
      menyebarkan mazhab ini di seluruh wilayah kekuasaan Abbasiyah yang sangat
      luas.
 
    Kesimpulan Umum
    Mazhab Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab fikih utama dalam Islam
    yang dibangun di atas fondasi ushul (sumber hukum) yang kokoh dan
    komprehensif, dengan penekanan khusus pada logika (qiyas), kemaslahatan
    (istihsan), dan tradisi yang baik ('urf). Penyebarannya yang luas disebabkan
    oleh kombinasi faktor internal, yaitu kedalaman ilmu dan metodologi para
    pendirinya, serta faktor eksternal, yaitu dukungan politik dari kekuasaan
    yang berjangkauan luas. Pemahaman terhadap mazhab ini, sebagaimana mazhab
    lainnya, harus dilandasi dengan sikap hormat dan pengakuan bahwa perbedaan
    pendapat adalah rahmat dan kekayaan dalam khazanah hukum Islam.