} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

MAQASHID SYARIAH

Maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam (Maqashid Syariah) adalah kemaslahatan untuk manusia dengan menolak berbagai kemudharatan. Secara bahasa Maqashid Al-Syari’ah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam. 

Dan secara terminologi Maqashid Syariah berarti “Kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia dengan cara mengambil kemaslahatan (manfaat) dan menolak kemudharatan. Di dalam Islam, kemaslahatan selalu mempertimbangkan keseimbangan untuk kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.

Secara etimologi Maqashid Syariah terdiri dari kata Maqashid dan Al-Syari’ah. Maqashid adalah bentuk plural (jamak) dari Maqshid yang berarti maksud / tujuan, sebuah kehendak, keinginan, kemauan atau kesengajaan. Sedangkan Al-Syari’ah secara terminologi adalah jalan yang ditetapkan Tuhan untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam kitab Muwaffaqat. Pokok atau pembahasan utama di dalam Maqashid Syariah adalah tentang masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum.


Dasar Maqashid Syariah 

Allah sebagai pembuat syariat menetapkan hukum kepada manusia tidaklah dengan iseng atau sia-sia. Syariat Islam diturunkan tidak lain adalah untuk memberikan kemaslahatan untuk manusia. Kemaslahatan yang dimaksud mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat. Dasar bahwa Allah menetapkan hukum tidaklah dengan main-main didasarkan sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Dukhan [44]:38-39.

 وَمَا خَلَقْنَا ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَـٰعِبِينَمَا خَلَقْنَـٰهُمَآ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ 

Dan tidaklah Kami bermain-main menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Tidaklah Kami ciptakan keduanya melainkan dengan hak (benar), tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. QS. Al-Dukhan [44]:38-39) 

Tujuan Allah mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia baik dunia maupun akhirat.


Maqashid Syariah dalam Perspektif Imam Al-Ghazali 

Dalam perspektif Imam Al-Ghazali, Maqashid Syariah adalah memelihara dan mewujudkan kemaslahatan dalam 5 (lima) aspek pokok dalam kehidupan umat manusia. Kelima hal ini adalah yang menjadi kebutuhan mendasar manusia. Yaitu memelihara agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-`aql), keturunan (hifzh an-nasb) dan memelihara harta (hifzh al-mal). Al-Ghazali didalam al-Mustasfa min ilm al-‘Ushul menjelaskan:

 ومقصود الشرع من الخلق خمسة وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم فكل ما يتضمن حفظ هذه األصول الخمسة فهو مصلحة وكل ما يفوتهذهاألصول فهو مفسدةودفعهامصلحة 

Tujuan dari penciptaan/penetapan syariat ada lima, yaitu untuk melindungi agama mereka, jiwa mereka, pikiran mereka, keturunan mereka, dan harta mereka. Setiap hal yang termasuk menjaga / memberikan jaminan terhadap kelestarian (terpeliharanya) kelima prinsip ini adalah kemaslahatan, dan setiap hal atau segala sesuatu yang melenyapkan prinsip-prinsip tersebut termasuk mafsadah (kerusakan), dan melakukan pembelaan terhadap upaya perusakan prinsip tersebut termasuk kemaslahatan.


Memelihara Agama (hifzh al-din)

Pemeliharaan agama (hifdh al-din) merupakan tujuan utama disyariatkannya hukum Islam oleh pembuat Syariat (Allah). Syari’at Islam memastikan bahwa setiap orang dapat melaksanakan ketentuan agama, baik dalam kondisi normal maupun dalam kesulitan. Hukum Islam tidak menyulitkan mannusia, dan selalu didasarkan pada menghidari kesulitan, seperti adanya shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian, penggunaan debu untuk tayamum bagi orang yang kesulitan mendapatkan air atau sedang sakit, dan lainnya.


Memelihara Jiwa (hifzh an-nafs) 

Keselamatan kehidupan umat manusia juga menjadi maksud / tujuan Syari’at Islam diturunkan oleh Allah kepada umat manusia. Syariat Islam memberikan petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupan ini secara benar dengan tidak melakukan perbuatan zhalim kepada dirinya ataupun kepada orang lain. Keselamatan jiwa atau kehidupan manusia menjadi perlindungan utama dalam Islam. Oleh karena itu Syariat Islam bersikap tegas terhadap orang yang tidak menghormati kehidupan manusia. 


Memelihara Akal (hifzh al-`aql) 

Kesehatan akal, memelihara akal sehat manusia termasuk salah satu maksud / tujuan diturunkan Syari’at Islam oleh Allah. Karena itu setiap hal yang menyebabkan rusaknya akal dilarang. Contohnya seperti diharamkan meminum minuman keras karena dapat berakibat hilangnya akal.

 يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS al-Maidah [5]: 90) 


Memelihara Keturunan (hifzh an-nasb) 

Syariat Islam memberikan bimbingan dan juga aturan bagi umat manusia untuk dapat menjaga garis keturanannya dengan baik. Perintah berkeluarga dan menjauhi perzinaan adalah bentuk aturan yang konkrit dari Allah SWT untuk menjaga garis keturunan manusia dengan disyariatkan nikah dan larangan berzina.

 وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا 

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS al-Isra [17]: 32) 


Memelihara harta (hifzh al-mal) 

Maksud / tujuan diturunkan Syari’at Islam oleh Allah termasuk juga memelihara harta (hifzh al-mal). Seperti syariat tentang mendapatkan harta yang halal dengan melarang riba dalam jual beli, dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.

 وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ 

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS al-Maidah [5]: 38)


https://ushulfiqih.com/maqashid-syariah-maksud-disyariatkannya-hukum-islam

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING