Menyelami Khazanah Syariat, Melampaui Sekat Mazhab — Karena Fiqh Bukan Hitam-Putih, Tapi Luas dan Penuh Hikmah, Berlandas Dalil Bukan Sekadar Tradisi
BAGAIMANA SESUATU MAZHAB ITU MUNCUL
ANTARA MELAZIMI MADZHAB & HADITS SHAHIH
PENCEGAHAN BUNUH DIRI DARI PERSPEKTIF ISLAM
Seminar "Pencegahan bunuh diri dari perspektif Islam", menyoroti pentingnya menjaga kesehatan mental dan spiritual serta dukungan sosial.
AL-IMAM AHMAD BIN HAMBAL DAN MADZHAB / METODOLOGI FIQHNYA
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH EMPAT MADZHAB
FORUM PERDANA EMPAT MAZHAB FIQH DALAM ISLAM
Selain memberikan taḥqīq terhadap prinsip-prinsip metodologis, forum ini menyinggung implikasi praktisnya dalam konteks kontemporer, termasuk perdebatan seputar talfiq, distingsi antara khilāf mu‘tabar dan ghayr mu‘tabar, serta mekanisme takhayyur dalam proses istinbāṭ fatwa institusional. Dengan demikian, majlis ini tidak sekadar menjadi ruang elaborasi teori, melainkan juga laboratorium intelektual yang menguji relevansi kerangka usuliyyah klasik terhadap realitas hukum modern. Bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum Islam, mengikuti perbincangan ini hingga akhir adalah kesempatan untuk menyaksikan integrasi antara turāth dan konteks, antara disiplin ilmiah dan etika ikhtilaf, sebagaimana diidealkan dalam tradisi ushul fiqh.
Pendahuluan
-
Forum ini diadakan untuk membincangkan keempat mazhab fiqih utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali.
-
Panelis terdiri dari:
-
Ustaz Salman Ali (Mazhab Hanafi)
-
Dr. Mazlee Malik (Mazhab Maliki)
-
Dato’ Dr. Mohd Asri Zainul Abidin (Mazhab Syafi‘i)
-
Dr. Rozaimi Ramli (Mazhab Hanbali)
-
-
Moderator: Ustaz Muhammad Nazim.
1. Mazhab Hanafi – Ustaz Salman Ali
Keunikan & Sumbangan Imam Abu Hanifah
-
Fokus pada akal, logika, dan mantik dalam istinbath hukum.
-
Memiliki kaidah unik menilai hadits: konsep ‘umum balwa’ (perkara yang umum berlaku di masyarakat).
-
Tidak menolak hadits ahad, namun mengutamakannya jika selaras dengan amalan umum atau kaidah besar.
-
Mengembangkan qiyas dengan perspektif luas, mempertimbangkan konteks dan maslahat:
-
Zakat fitrah boleh dibayar dalam bentuk nilai uang, bukan hanya makanan pokok.
-
Daging hadyu boleh diagihkan di luar Mekah jika di Mekah berlebihan.
-
-
Pendekatan beliau banyak diapresiasi pada zaman moden kerana bersifat praktis dan solutif.