MAZHAB HANAFI: AKAR HISTORIS DAN FAKTOR PENYEBARANNYA DALAM DUNIA ISLAM

Ahli panel: 
Prof. Dr. Muhammad Abul Laith al-Khair Abadi Dilahirkan di wilayah Khair Abadi, India pada tahun 1953M. Lepasan Darul Uloom Deobandi, India pada tahun 1969M. Ijazah BA Hadis di Uni. Islam Madinah pada tahun 1980M. Ijazah MA Hadis di Uni. Ummul Qura Makkah pada tahun 1984M. Ijazah Phd Hadis di Uni. Ummul Qura Makkah pada tahun 1993. Berkhidmat sebagai guru dan mufti di Madrasah al-Islah di Sara Imir, India pada tahun 1970-1976M. Berkhidmat di Universiti Islam Antarabangsa Malaysia sedari tahun 1993 hingga sekarang.



Arsip Seminar Khazanah Keilmuwan Empat Mazhab Fiqh, Siri 1: Mazhab Hanafi, Tarikh 2023, Kerajaan Negeri Perlis


PENGANTAR

Pernahkah kita bertanya, mengapa Mazhab Hanafi menjadi mazhab fikih dengan pengikut terbesar di dunia—dianut oleh lebih dari sepertiga muslim global?

Apakah karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, adalah ulama paling "hebat"? Atau ada faktor lain yang lebih "duniawi" di balik penyebarannya yang begitu massif?

Seminar ini bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas yang lain. Justru, ini adalah eksplorasi akademik yang mencoba membedah rahasia di balik sebuah produk pemikiran yang sukses mengarungi zaman dan geografi. Kita akan membahas:

🔍 Kecerdasan Strategis Imam Abu Hanifah yang mampu berdebat hingga "mengubah tiang menjadi emas".
💡 Keluwesan Metodologis yang membuat fikih Hanafi sangat "akrab" dengan akal sehat dan kondisi masyarakat modern.
⚖️ Pengaruh Kekuasaan yang tak terbantahkan: Bagaimana jabatan "Hakim Agung" mampu mendorong sebuah mazhab menjadi arus utama.
🌍 Relevansi Global: Mengapa pendapat-pendapat Hanafi tentang perempuan, muamalah, dan urf (tradisi) begitu diterima di Barat.

Ini adalah cerita tentang bagaimana fiqh tidak hidup dalam ruang hampa. Ia dibentuk oleh kecerdasan, konteks sosial, dan—ya,—politik.

Bagi yang antipati dengan kata "mazhab", mari kita buka pikiran. Bagi yang fanatik dengan satu mazhab, mari kita lihat peta yang lebih besar.


Rangkuman Kuliah: Mazhab Hanafi - Pengenalan dan Penyebarannya dalam Dunia Islam

Pemateri: Prof. Dr. Mohamed Abullais


Bagian 1: Pendahuluan dan Konteks Perbedaan Mazhab

[00:00 - 09:20]

  • Pembuka dan Pengantar Pribadi: Pemateri, Prof. Dr. Mohamed Abullais, memperkenalkan diri sebagai seorang guru dari India yang telah lama mengajar di Malaysia. Beliau memohon maaf karena tidak dapat menyampaikan kuliah dalam bahasa Melayu dan memilih untuk menggunakan bahasa Arab.
  • Rasa Heran dan Tujuan Kuliah: Pemateri mengungkapkan keheranannya karena diminta membahas Mazhab Hanafi di Malaysia, yang notabene adalah negara penganut mazhab Syafi'i. Namun, beliau memahami bahwa tujuan sesungguhnya adalah menciptakan atmosfer harmoni dan saling menghormati (جو متلائم متعامل / jaw mutala'im muta'amil) antar pengikut mazhab, bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas lainnya.

MAZHAB HANAFI: DINAMIKA, SUMBANGAN, DAN RELEVANSI

Ahli panel: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip Seminar Khazanah Keilmuwan Empat Mazhab Fiqh, Siri 1: Mazhab Hanafi, Tarikh 2023

Mazhab Hanafi tidak lahir dalam ruang hampa; ia tumbuh dari realitas sosial Kufah yang kompleks, lalu berkembang menjadi mazhab terbesar yang pernah menaungi peradaban Islam. Dengan metodologi ijtihad yang rasional dan keluasan pandangan, ia menawarkan dinamika yang membentuk wajah fiqh klasik hingga kontemporer. Namun, pertanyaan yang harus kita ajukan hari ini adalah: apakah kita benar-benar mewarisi keluasan dan keberanian intelektual Imam Abu Hanifah, atau sekadar mewarisi fanatisme mazhab yang justru mengkerdilkan rahmat perbedaan dalam Islam?


Rangkuman Ucaptama Seminar: "Mazhab Hanafi - Fekah dan Sumbangan"


Bagian 1: Pendahuluan dan Konteks Seminar

[00:00 - 03:40]

  • Pembuka dan Sambutan: Pidato dimulai dengan salam dan ungkapan syukur. Pembicara menyapa para tamu kehormatan, termasuk para mufti, rektor, dan akademisi yang hadir.
  • Tujuan Seminar: Seminar ini adalah bagian dari siri seminar tentang empat mazhab fikih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tujuannya adalah untuk memberikan penerangan kepada masyarakat Malaysia tentang khazanah keilmuan Islam yang sangat kaya, khususnya empat mazhab fikih yang paling prominent (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali).
  • Kekayaan Khazanah Fikih: Pembicara menekankan bahwa khazanah fikih Islam sangat luas, tidak terbatas hanya pada empat imam mazhab. Ada banyak imam lain seperti Al-Thawri, Al-Awza'i, Al-Laits bin Sa'ad, Al-Tabari, dan Ja'far al-Sadiq yang juga memiliki madrasah pemikiran fikih mereka sendiri. Namun, empat mazhab itulah yang paling besar dan berpengaruh.
  • Komitmen Institusi: Pembicara mengumumkan bahwa di KUIPS (yang akan menjadi UNISIRA) akan didirikan "Museum Empat Mazhab". Ini adalah bukti nyata komitmen untuk tidak menolak mazhab, tetapi bahkan mengangkat dan menghormati semua khazanah mazhab tersebut.

Bagian 2: Pelajaran dari Keagungan Imam-Imam Mazhab

[03:40 - 08:55]

MAKSUD HADIS “BARANGSIAPA MENYERUPAI SUATU KAUM…”

Pertanyaan

Saya memiliki seorang teman yang selalu berhujah dengan hadis “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dengan hadis itu ia sering menyebut orang lain tidak islami karena berpakaian ala-Barat atau makan dengan sendok, bukan dengan tangan, dan lain-lain. Saya memberitahunya bahwa itu boleh, sebab tidak ada dalil yang melarangnya. Tetapi ia selalu berdalil dengan “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Sejauh mana penafsiran hadis ini?
Nurdin, Pasir Tumbuh, Kelantan

Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Jawaban

Saudara, sebagai peringatan; dalam berhujah menggunakan sebuah hadis, terlebih dahulu kita harus memeriksa kedudukan atau status hadis tersebut menurut para muhaddits (ahli hadis). Jika hadis itu terbukti sahih atau hasan, maka ia dapat dijadikan hujah dalam agama. Setelah hal tersebut dipastikan, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu mengkaji maksud matan (teks) hadis tersebut. Untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan, maka disebutkan beberapa hal berikut:


Hadis

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."

Hadis ini diriwayatkan dari beberapa sahabat; Abdullah bin Umar, Huzaifah bin al-Yaman, dan Anas bin Malik. Antara ahli hadis yang mengumpulkan hadis ini adalah Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, Ibn Abi Syaibah, al-Bazzar, dan lain-lain.

  • Ibn Taimiyyah (w. 728 H) menilai hadis ini sahih.

  • Al-‘Iraqi (w. 806 H) juga menilainya sahih.

  • Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) menyatakan hadis ini hasan.

  • Demikian juga al-Albani.

Hadis ini secara umum memberikan maksud positif dan negatif:

  • Barangsiapa menyerupai suatu kaum atau kelompok yang terpuji, maka ia dianggap termasuk golongan terpuji.

  • Barangsiapa menyerupai kaum atau kelompok yang buruk, maka ia dianggap termasuk golongan mereka.


Makna Tasyabbuh

Kata man tasyabbaha (barangsiapa yang menyerupai), yakni tasyabbuh (menyerupai), dalam hadis ini merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas suatu pihak. Jika seseorang menyerupai ciri khas tersebut, maka ia dianggap termasuk golongan mereka. Misalnya:

  • pakaian khusus suatu kelompok atau agama tertentu,

  • perayaan khusus agama tertentu,

  • majelis khusus untuk kelompok atau agama tertentu.

Maka ia dinilai sebagai bagian dari mereka.

Namun, jika perkara tersebut bukan ciri khas mereka, maka tidak termasuk.

Al-Imam al-Shan‘ani (w. 1182 H) berkata:

PENJELASAN SINGKAT TENTANG FIKIH IMAM AHMAD BIN HANBAL

الكتاب: مختصر في فقه الإمام المبجل والحبر المفضل شيخ أهل السنة والجماعة أحمد بن محمد بن حنبل
أملاه: أبو بكر بن محمد بن عارف خوقير المكي الحنبلي (١٢٨٤ - ١٣٤٩ هـ)

Oleh: Syaikh Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz Abu Habib Asy-Syatsri - Anggota Hai’ah Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi, sekaligus penasihat di Diwan Maliki (Kantor Kerajaan) dengan pangkat menteri, dan dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas King Saud.

MUBAHALAH DI ZAMAN MEDIA SOSIAL

Ketika sumpah laknat berpindah dari medan hujah ke kolom komentar — adakah kita masih paham syaratnya, atau sekadar memainkannya?

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis



Pengantar

Dalam era media sosial yang gemar mengutip potongan ayat dan hadis untuk “menghukum” lawan, istilah mubahalah sering muncul sebagai senjata retorik — kadang dipakai tepat pada tempatnya, kadang sekadar drama publik. Namun, adakah kita benar-benar memahami apa itu mubahalah, syaratnya, dan batasnya? Lebih jauh lagi, apakah ia boleh dipakai untuk menggantikan proses hukum di mahkamah?

Melalui kupasan yang tajam, Sshahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA membedakan antara mubahalah yang benar-benar bersifat syar‘i dan sumpah emosional yang tidak memberi kesan hukum. Dengan memaparkan dalil Qur’an, riwayat sejarah, dan kaidah fiqh, beliau menegur sikap umat yang terlalu mengikat kesetiaan pada “kelompok” hingga menutup mata dari fakta dan dalil. Ini bukan sekadar ceramah agama; ini adalah peringatan keras agar iman dan akal sehat tidak dikorbankan demi gengsi kelompok.


1. Definisi Mubahalah 📜

Keterangan Prof. Dr. MAZA:

“Mubahalah maksudnya lawan sumpah antara dua pihak yang masing-masing menyebut kelaknatan Allah kepada diri mereka jika mereka berdusta…”

  • Dalil Qur’an: QS. Āli ‘Imrān [3]: 61 – konteks perdebatan Nabi ﷺ dengan Nasrani Najran.
    📌 Makna ayat: mengajak kedua pihak membawa keluarga dan memohon laknat Allah pada yang dusta.

  • Perbedaan dengan Li‘an:

    • Li‘an: hanya suami istri, tuduhan zina.

    • Mubahalah: dua pihak yang berselisih dalam urusan besar agama.

  • Catatan penting: mubahalah tidak berlaku sepihak; jika sumpah sepihak = “hang sumpah sorang-sorang”, bukan mubahalah.

RASUAH & HUKUMAN MATI: ANTARA TA’ZIR DAN PILIHAN TERAKHIR

Dalam syariat, rasuah tidak memiliki hukuman hudud tertentu, namun pemerintah berwenang menetapkan ta’zir yang bahkan boleh mencapai hukuman mati jika terbukti sebagai satu-satunya jalan menutup pintu kerosakan; persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi bagaimana memastikan hukuman itu adil, proporsional, dan tidak menjadi senjata politik yang salah sasaran.

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis



🌿 Pengantar

Dalam wacana penegakan hukum, isu hukuman mati selalu memicu perdebatan sengit. Ada yang menolaknya atas nama hak asasi manusia, ada yang mendukungnya demi efek jera. Namun, pertanyaan menjadi semakin kompleks ketika dibawa ke ranah syariat: apakah Islam membenarkan hukuman mati bagi kesalahan seperti rasuah?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Syariat memiliki garis tegas pada kejahatan tertentu yang hukumannya tetap, seperti qisas bagi pembunuhan. Tapi untuk kesalahan lain, termasuk rasuah, syariat memberi ruang kepada pemerintah untuk menetapkan hukuman (ta’zir)—yang dalam kondisi tertentu, bahkan dapat mencapai hukuman mati—jika terbukti itu satu-satunya cara menutup pintu kerosakan besar dalam masyarakat.

📚 Faedah Lengkap

  1. Pertanyaan Awal

    • Topik dimulai dengan pertanyaan: apakah Islam membenarkan hukuman mati bagi pelaku rasuah/korupsi?

    • Penjelasan perlu dimulai dari prinsip dasar hukum dalam syariat Islam.

  2. Jenis Hukuman dalam Syariat

    • Hudud & Qisas: Hukuman yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti qisas (balas bunuh bagi pembunuhan) yang disebut dalam QS. Al-Baqarah: 179.

    • Dalam qisas, pelaksanaan hukuman mati hanya gugur jika keluarga korban memaafkan. Hanya keluarga korban yang berhak memberi maaf, bukan pihak lain.

KUMPULAN SOAL JAWAB POLIGAMI

Kawin di Perlis tak perlu kebenaran isteri pertama | Relevankah poligami dalam zaman ini dan tips untuk poligami | Perlukah kaya untuk poligami | Hukum berkahwin dengan suami orang tanpa pengetahuan isteri pertama | Wanita non-muslim kata: Islam tak adil kerana membenarkan poligami | Kenapa nabi larang sayidina Ali berpoligami | Kahwin dua senyap-senyap, berdosakah | Kahwin dua tanpa izin buatkan isteri sedih, berdosakah | Adakah isteri berdosa tak rela dimadukan

Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Dijawab oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil? 

Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33

POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU

1.  Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.

Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.