KEPUTUSAN MENSYUARAT
JAWATAN KUASA FATWA NEGERI PERLIS
KALI KE-56 / 2022 , 11-12 MAC 2022 / 8-9 SYABAN 1443H
Hukum Jual Beli Di Dalam Masjid
Masjid adalah bangunan yang diwakafkan atau dicadangkan secara permanen bagi umat Islam untuk menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan ibadah lainnya.
Setiap bangunan yang dibangun meskipun dekat atau terhubung dengan masjid atau di dalam area pagar masjid tetapi tidak diperuntukkan atau diwakafkan untuk keperluan berjamaah dan beribadah lima kali sehari, tidak dihitung sebagai masjid.
- Dengan sengaja menjadikan atau menggunakan masjid sebagai tempat jual beli walaupun dalam jumlah kecil dilarang berdasarkan ittifaq (kesepakatan) para ulama.
- Transaksi bisnis atau kampanye penjualan di masjid yang berlangsung tanpa bermaksud menjadikan masjid sebagai tempat usaha, para ulama berbeda pandangan. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
- Jika mengganggu suasana ibadah di masjid, baik dengan suara yang bising maupun kondisi barang yang dibawa, maka hukumnya haram.
- Jika terjadi secara kebetulan tanpa bermaksud menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan tidak mengganggu suasana peribadatan, maka itu makruh.
- Jika ada transaksi online tanpa mengungkapkan situasi jual beli di dalam masjid, maka itu makruh.