} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

LOGO HALAL, ANTARA KRITIK (YANG MEMBANGUN) DAN BENCI

Podcast siri ke-29 ini disiarkan live dari Rumah Makan Yaman "AL MARHABA" milik Asy-Syaikh Ahmad Banajah di Kota Kangar Perlis.

Ahli panel: 
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis), Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal Azizan (Moderator), Asy-Syaikh Ahmad Banajah (Tuan Rumah)

AL-MUWAFAQAT FI USHUL ASY-SYARI'AH

Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al Imam Asy-Syatibi rahimahullah

Note: kitab ini termasuk dari bagian dari dirosah ilmu ushul fiqh tingkat lanjutan, dgn backround madzhab fiqh penulisnya adalah madzhab Al Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Pelajaran berbahasa Melayu, oleh:
Ustaz Mohammad Fawwaz bin Fadzil Noor
Bachelor of Syariah - Universiti Al-Azhar Mesir. Memperoleh Sijil Kemahiran Fatwa dari Dar al-Ifta Mesir pada 2008. Mufti Wilayah Persekutuan/Federal Malaysia 2025.

Audio belum diupload semua, masih bersambung insya Allah...

HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA

Perbedaan jalan nabi Muhammad ﷺ dalam menegakkan hukum Islam dengan gerakan-gerakan Islam yang memaksakan diri menegakkan hukum Islam | Istilah Daulah Islamiyah adalah istilah baru yang tidak dikenal di zaman salaf | Ibrah berharga dari beberapa negara Islam yang coba memaksakan menerapkan hukum Islam tapi gagal | Salah faham tentang persepsi hukum

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

RECONCILIATION OF THE FUNDAMENTALS OF ISLAMIC LAW

Terjemah dari kitab:
Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al Imam Asy-Syatibi rahimahullah

MAQASHID SYARIAH MENURUT IBNU TAIMIYAH

مقاصد الشريعة عند ابن تيمية

Penulis: 
Dosen di Universitas Umm al-Qura, KSA

KEWAJIBAN MEMAHAMI REALITA SEBELUM BERFATWA

🕋 Fatwa tanpa memahami realita? Kesalahan fatal yang bisa menyesatkan umat!

Bagaimana jika kita memberikan fatwa tanpa mempertimbangkan perubahan zaman, adat istiadat, dan realita kehidupan masyarakat? Apakah itu mencerminkan keadilan syariat? Atau justru menimbulkan kerusakan dan salah paham?

📜 Dalam seminar ilmiah ini, SS. Dato Prof. Dr. MAZA, Mufti Negeri Perlis, mengupas:

  • Pentingnya memahami konteks zaman dan tempat dalam berfatwa.
  • Perbedaan antara hukum syariat yang tetap (tsabit) dan yang berubah sesuai realita (mutaghayyirat).
  • Contoh bijaksana dari Nabi Muhammad yang memberikan jawaban berbeda untuk pertanyaan yang sama berdasarkan latar belakang penanya.

🔥 Ini bukan sekadar teori, tapi fondasi penting yang harus dipahami oleh para pengemban dakwah, ulama, dan umat Islam di era modern ini.

🔗 Dengarkan audio ini dan temukan bagaimana syariat Islam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai inti! Jangan sampai ketinggalan wawasan berharga ini. 🌟


Penyusun :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Diterbitkan untuk edukasi masyarakat ramai oleh: Jabatan Mufti Negeri Perlis

Seminar Fiqhul Waqi' (Fiqh Realita), di Auditorium JAKIM Kompleks Islam Putrajaya, Kuala Lumpur - Malaysia

Faedah terkait lainnya bisa klik di sini


MAZHAB HANAFI, FIQH DAN SUMBANGANNYA PADA KHAZANAH ISLAM

Seminar Fiqh Empat Mazhab : 1. Mazhab Hanafi

Ucaptama Oleh : 
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

APAKAH POLITIK TERMASUK BAB AKIDAH

FORUM ILMIAH AKADEMIK DENGAN KONTEKS DIROSAH ILMU USHUL FIKIH, BERTAJUK: ADAKAH POLITIK BAB AKIDAH

Bagi Khawarij dan Syi'ah, politik masuk dalam ranah akidah. Pada khawarij dikenal istilah Tauhid Hakimiyah. Adapun pada Syiah, politik masuk dalam bab akidah nampak jelas pada pada rukun Islam dan rukun Iman mereka. Rukun Islam Syiah ada 5 : As-Sholat, As-Shoum, Az-Zakat, Al-Haj, Al Wilayah. Rukun iman dalam Syiah, meliputi 5 hal, yakni: At-Tauhid (mengesakan Tuhan), An Nubuwwah (Kenabian), Al Imamah (kepemimpinan atau ke-amiran), Al Adlu (keadilan), dan Al Ma'ad (percaya kepada hari kiamat). Bagi Ahlussunnah, politik masuk dalam bab fiqh ataukah akidah?

Sesi penghujahan: 
Prof. Madya Dr. Rozaimi Ramle 
AJK Fatwa Negeri Perlis

APA ITU BID'AH HASANAH

Q&A with Mufti : Bid'ah Hasanah, Falsafah, Madzhab

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA 
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

QURBAN, ANTARA IBADAT DAN ADAT

Mengulas Isu-isu Terkait Ibadah Qurban di Masyarakat Umum

Podcast Fikrah & Hujah Siri 21, Panelis:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) , Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal (Moderator), Ust. Nik Ikrami (Undangan)

HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Dijawab oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil? 

Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33

POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU

1.  Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.

Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.
 

PANDUAN IBADAH QURBAN

Dari kuliah kitab Bulughul Maram Siri ke-74

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis
  

FIQH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

DISKUSI IBADAH QURBAN

Ibadah qurban dan sejarah pensyariatannya | Hukum berqurban | Bolehkah orang kafir diberi daging qurban | Tidak boleh meng-upah dengan daging qurban

Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle 
AJK Fatwa Negeri Perlis

TIPS & LARANGAN DALAM IBADAH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING