Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Malaysia
Pemberdayaan Lembaga Fatwa
Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Malaysia
Ketokohan Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah Dalam Ijtihad
Biografi | Keistimewaan Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah | Tentang Kitab I'Lamul Muwaqqi'in
Wacana Ilmiah Perubatan Islam : Antara Fantasi Dan Realiti
MAQASHID SYARIAH
Maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam (Maqashid Syariah) adalah kemaslahatan untuk manusia dengan menolak berbagai kemudharatan. Secara bahasa Maqashid Al-Syari’ah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam.
Dan secara terminologi Maqashid Syariah berarti “Kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia dengan cara mengambil kemaslahatan (manfaat) dan menolak kemudharatan. Di dalam Islam, kemaslahatan selalu mempertimbangkan keseimbangan untuk kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
Secara etimologi Maqashid Syariah terdiri dari kata Maqashid dan Al-Syari’ah. Maqashid adalah bentuk plural (jamak) dari Maqshid yang berarti maksud / tujuan, sebuah kehendak, keinginan, kemauan atau kesengajaan. Sedangkan Al-Syari’ah secara terminologi adalah jalan yang ditetapkan Tuhan untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam kitab Muwaffaqat. Pokok atau pembahasan utama di dalam Maqashid Syariah adalah tentang masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum.
Panduan Hukum Islam
Penyeleseian Perselisihan (Mura'ah Al-Khilaf) Dalam Fatwa (2)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN (MURA'AH AL-KHILAF) DALAM FATWA
Berdasarkan konsep keterbukaan ijtihad dan fatwa di kalangan mujtahid sebagaimana telah dibahas di atas, kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini, para ahli hukum harus terbuka dalam menghadapinya. Menurut para ahli fikih mazhab Maliki, adab atau tata cara menghormati perbedaan pendapat (mura'ah al-khilaf) ini adalah menghormati pendapat mujtahid lain yang pandangannya dikeluarkan setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh (Sayyid Muhammad Musa, tt) .
Kata mura'ah al-khilaf berasal dari dua kata yaitu "al-mura'ah" dan "al-khilaf". Kata al-mura'ah dari segi bahasa adalah memelihara (al-hifzu) dan mentolerir (al-rifq) (Manzur, tt). Sedangkan kata al-khilaf dari segi bahasa berarti tidak ada kesepakatan atau persetujuan, dan perselisihan tentang sesuatu (bin Manzur, tt). Sedangkan pengertian al-khilaf secara istilah adalah tidak adanya kesepakatan pendapat di antara orang-orang yang berilmu tentang suatu persoalan yang setiap orang menganut pandangannya masing-masing (Shaqrun, 2002).
Maqashid Syariah Dan Perkembangan Modern
MAQASHID SYARIAH DAN PERKEMBANGAN MODERN
رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ
Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.