Pengantar
Dalam era media sosial yang gemar mengutip potongan ayat dan hadis untuk “menghukum” lawan, istilah mubahalah sering muncul sebagai senjata retorik — kadang dipakai tepat pada tempatnya, kadang sekadar drama publik. Namun, adakah kita benar-benar memahami apa itu mubahalah, syaratnya, dan batasnya? Lebih jauh lagi, apakah ia boleh dipakai untuk menggantikan proses hukum di mahkamah?
Melalui kupasan yang tajam, Sshahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA membedakan antara mubahalah yang benar-benar bersifat syar‘i dan sumpah emosional yang tidak memberi kesan hukum. Dengan memaparkan dalil Qur’an, riwayat sejarah, dan kaidah fiqh, beliau menegur sikap umat yang terlalu mengikat kesetiaan pada “kelompok” hingga menutup mata dari fakta dan dalil. Ini bukan sekadar ceramah agama; ini adalah peringatan keras agar iman dan akal sehat tidak dikorbankan demi gengsi kelompok.
1. Definisi Mubahalah 📜
Keterangan Prof. Dr. MAZA:
“Mubahalah maksudnya lawan sumpah antara dua pihak yang masing-masing menyebut kelaknatan Allah kepada diri mereka jika mereka berdusta…”
-
Dalil Qur’an: QS. Āli ‘Imrān [3]: 61 – konteks perdebatan Nabi ﷺ dengan Nasrani Najran.
📌 Makna ayat: mengajak kedua pihak membawa keluarga dan memohon laknat Allah pada yang dusta. -
Perbedaan dengan Li‘an:
-
Li‘an: hanya suami istri, tuduhan zina.
-
Mubahalah: dua pihak yang berselisih dalam urusan besar agama.
-
-
Catatan penting: mubahalah tidak berlaku sepihak; jika sumpah sepihak = “hang sumpah sorang-sorang”, bukan mubahalah.