QURBAN, ANTARA IBADAT DAN ADAT
HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil?
Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33
POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU
1. Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.
PANDUAN IBADAH QURBAN
Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
DISKUSI IBADAH QURBAN
Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle
MEMAHAMI ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN DENGAN ILMU MAQASHID
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Kewajiban Memahami Realita Sebelum Berfatwa
Presentasi oleh :
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Note : Pembentangan ini akan lebih berkesan untuk pelajar ushul dan qawaid fiqh. Versi PDF klik di sini
KEWAJIBAN MEMAHAMI REALITA SEBELUM BERFATWA
🕋 Fatwa tanpa memahami
realita? Kesalahan fatal yang bisa menyesatkan umat!
Bagaimana jika kita memberikan fatwa tanpa mempertimbangkan
perubahan zaman, adat istiadat, dan realita kehidupan masyarakat? Apakah itu
mencerminkan keadilan syariat? Atau justru menimbulkan kerusakan dan salah
paham?
📜 Dalam seminar ilmiah
ini, SS. Dato Prof. Dr. MAZA, Mufti Negeri Perlis, mengupas:
- Pentingnya
memahami konteks zaman dan tempat dalam berfatwa.
- Perbedaan
antara hukum syariat yang tetap (tsabit) dan yang berubah sesuai realita
(mutaghayyirat).
- Contoh
bijaksana dari Nabi Muhammad ﷺ yang memberikan
jawaban berbeda untuk pertanyaan yang sama berdasarkan latar belakang
penanya.
🔥 Ini bukan sekadar
teori, tapi fondasi penting yang harus dipahami oleh para pengemban dakwah,
ulama, dan umat Islam di era modern ini.
🔗 Dengarkan audio ini dan
temukan bagaimana syariat Islam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan
nilai-nilai inti! Jangan sampai ketinggalan wawasan berharga ini. 🌟
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Diterbitkan untuk edukasi masyarakat ramai oleh: Jabatan Mufti Negeri Perlis
رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ
Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.