Menyelami Khazanah Syariat, Melampaui Sekat Mazhab — Karena Fiqh Bukan Hitam-Putih, Tapi Luas dan Penuh Hikmah, Berlandas Dalil Bukan Sekadar Tradisi
NYANYIAN, MUSIK DAN ALAT MUSIK DALAM PERBAHASAN FUQOHA
MAZHAB HANAFI: AKAR HISTORIS DAN FAKTOR PENYEBARANNYA DALAM DUNIA ISLAM
    Ahli panel: 
Prof. Dr. Muhammad Abul Laith al-Khair Abadi - Dilahirkan di wilayah Khair Abadi, India pada tahun 1953M. Lepasan Darul
      Uloom Deobandi, India pada tahun 1969M. Ijazah BA Hadis di
      Uni. Islam Madinah pada tahun 1980M. Ijazah MA Hadis di Uni.
      Ummul Qura Makkah pada tahun 1984M. Ijazah Phd Hadis di Uni. Ummul
      Qura Makkah pada tahun 1993. Berkhidmat sebagai guru dan mufti di Madrasah
      al-Islah di Sara Imir, India pada tahun 1970-1976M. Berkhidmat di
      Universiti Islam Antarabangsa Malaysia sedari tahun 1993 hingga
      sekarang.
Arsip Seminar Khazanah Keilmuwan Empat Mazhab Fiqh, Siri 1: Mazhab Hanafi, Tarikh 2023, Kerajaan Negeri Perlis
PENGANTAR
Pernahkah kita bertanya, mengapa Mazhab Hanafi menjadi
mazhab fikih dengan pengikut terbesar di dunia—dianut oleh lebih dari sepertiga
muslim global?
Apakah karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, adalah ulama
paling "hebat"? Atau ada faktor lain yang lebih "duniawi"
di balik penyebarannya yang begitu massif?
Seminar ini bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas
yang lain. Justru, ini adalah eksplorasi akademik yang mencoba
membedah rahasia di balik sebuah produk pemikiran yang sukses mengarungi zaman
dan geografi. Kita akan membahas:
🔍 Kecerdasan
Strategis Imam Abu Hanifah yang mampu berdebat hingga "mengubah
tiang menjadi emas".
💡 Keluwesan
Metodologis yang membuat fikih Hanafi sangat "akrab" dengan
akal sehat dan kondisi masyarakat modern.
⚖️ Pengaruh
Kekuasaan yang tak terbantahkan: Bagaimana jabatan "Hakim
Agung" mampu mendorong sebuah mazhab menjadi arus utama.
🌍 Relevansi
Global: Mengapa pendapat-pendapat Hanafi tentang perempuan, muamalah,
dan urf (tradisi) begitu diterima di Barat.
Ini adalah cerita tentang bagaimana fiqh tidak hidup
dalam ruang hampa. Ia dibentuk oleh kecerdasan, konteks sosial,
dan—ya,—politik.
Bagi yang antipati dengan kata "mazhab", mari kita
buka pikiran. Bagi yang fanatik dengan satu mazhab, mari kita lihat peta yang
lebih besar.
    Rangkuman Kuliah: Mazhab Hanafi - Pengenalan dan Penyebarannya dalam
      Dunia Islam
    Pemateri: Prof. Dr. Mohamed Abullais
    Bagian 1: Pendahuluan dan Konteks Perbedaan Mazhab
[00:00 - 09:20]
- 
      Pembuka dan Pengantar Pribadi: Pemateri, Prof. Dr. Mohamed
      Abullais, memperkenalkan diri sebagai seorang guru dari India yang telah
      lama mengajar di Malaysia. Beliau memohon maaf karena tidak dapat
      menyampaikan kuliah dalam bahasa Melayu dan memilih untuk menggunakan
      bahasa Arab.
 - Rasa Heran dan Tujuan Kuliah: Pemateri mengungkapkan keheranannya karena diminta membahas Mazhab Hanafi di Malaysia, yang notabene adalah negara penganut mazhab Syafi'i. Namun, beliau memahami bahwa tujuan sesungguhnya adalah menciptakan atmosfer harmoni dan saling menghormati (جو متلائم متعامل / jaw mutala'im muta'amil) antar pengikut mazhab, bukan untuk mengunggulkan satu mazhab atas lainnya.
 
MAZHAB HANAFI: DINAMIKA, SUMBANGAN, DAN RELEVANSI
    Ahli panel: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti
    Kerajaan Negeri Perlis - Arsip
    Seminar Khazanah Keilmuwan Empat Mazhab Fiqh, Siri 1: Mazhab Hanafi, Tarikh 2023
Rangkuman Ucaptama Seminar: "Mazhab Hanafi - Fekah dan Sumbangan"
Bagian 1: Pendahuluan dan Konteks Seminar
[00:00 - 03:40]
- Pembuka
     dan Sambutan: Pidato dimulai dengan salam dan ungkapan syukur.
     Pembicara menyapa para tamu kehormatan, termasuk para mufti, rektor, dan
     akademisi yang hadir.
 - Tujuan
     Seminar: Seminar ini adalah bagian dari siri seminar
     tentang empat mazhab fikih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tujuannya adalah
     untuk memberikan penerangan kepada masyarakat Malaysia tentang khazanah
     keilmuan Islam yang sangat kaya, khususnya empat mazhab fikih yang paling
     prominent (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali).
 - Kekayaan
     Khazanah Fikih: Pembicara menekankan bahwa khazanah fikih Islam
     sangat luas, tidak terbatas hanya pada empat imam mazhab. Ada banyak imam
     lain seperti Al-Thawri, Al-Awza'i, Al-Laits bin Sa'ad, Al-Tabari,
     dan Ja'far al-Sadiq yang juga memiliki madrasah pemikiran fikih
     mereka sendiri. Namun, empat mazhab itulah yang paling besar dan
     berpengaruh.
 - Komitmen
     Institusi: Pembicara mengumumkan bahwa di KUIPS (yang akan
     menjadi UNISIRA) akan didirikan "Museum Empat Mazhab".
     Ini adalah bukti nyata komitmen untuk tidak menolak mazhab, tetapi bahkan
     mengangkat dan menghormati semua khazanah mazhab tersebut.
 
Bagian 2: Pelajaran dari Keagungan Imam-Imam Mazhab
[03:40 - 08:55]
MAKSUD HADIS “BARANGSIAPA MENYERUPAI SUATU KAUM…”
Pertanyaan
Saya memiliki seorang teman yang selalu berhujah dengan hadis “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dengan hadis itu ia sering menyebut orang lain tidak islami karena berpakaian ala-Barat atau makan dengan sendok, bukan dengan tangan, dan lain-lain. Saya memberitahunya bahwa itu boleh, sebab tidak ada dalil yang melarangnya. Tetapi ia selalu berdalil dengan “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Sejauh mana penafsiran hadis ini?
— Nurdin, Pasir Tumbuh, Kelantan
Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Jawaban
Saudara, sebagai peringatan; dalam berhujah menggunakan sebuah hadis, terlebih dahulu kita harus memeriksa kedudukan atau status hadis tersebut menurut para muhaddits (ahli hadis). Jika hadis itu terbukti sahih atau hasan, maka ia dapat dijadikan hujah dalam agama. Setelah hal tersebut dipastikan, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu mengkaji maksud matan (teks) hadis tersebut. Untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan, maka disebutkan beberapa hal berikut:
Hadis
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
Hadis ini diriwayatkan dari beberapa sahabat; Abdullah bin Umar, Huzaifah bin al-Yaman, dan Anas bin Malik. Antara ahli hadis yang mengumpulkan hadis ini adalah Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, Ibn Abi Syaibah, al-Bazzar, dan lain-lain.
- 
Ibn Taimiyyah (w. 728 H) menilai hadis ini sahih.
 - 
Al-‘Iraqi (w. 806 H) juga menilainya sahih.
 - 
Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) menyatakan hadis ini hasan.
 - 
Demikian juga al-Albani.
 
Hadis ini secara umum memberikan maksud positif dan negatif:
- 
Barangsiapa menyerupai suatu kaum atau kelompok yang terpuji, maka ia dianggap termasuk golongan terpuji.
 - 
Barangsiapa menyerupai kaum atau kelompok yang buruk, maka ia dianggap termasuk golongan mereka.
 
Makna Tasyabbuh
Kata man tasyabbaha (barangsiapa yang menyerupai), yakni tasyabbuh (menyerupai), dalam hadis ini merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas suatu pihak. Jika seseorang menyerupai ciri khas tersebut, maka ia dianggap termasuk golongan mereka. Misalnya:
- 
pakaian khusus suatu kelompok atau agama tertentu,
 - 
perayaan khusus agama tertentu,
 - 
majelis khusus untuk kelompok atau agama tertentu.
 
Maka ia dinilai sebagai bagian dari mereka.
Namun, jika perkara tersebut bukan ciri khas mereka, maka tidak termasuk.
Al-Imam al-Shan‘ani (w. 1182 H) berkata:
PENJELASAN SINGKAT TENTANG FIKIH IMAM AHMAD BIN HANBAL
الكتاب: مختصر في فقه الإمام المبجل والحبر المفضل شيخ أهل السنة والجماعة أحمد بن محمد بن حنبل
أملاه: أبو بكر بن محمد بن عارف خوقير المكي الحنبلي (١٢٨٤ - ١٣٤٩ هـ)
Oleh: Syaikh Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz Abu Habib Asy-Syatsri - Anggota Hai’ah Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi, sekaligus penasihat di Diwan Maliki (Kantor Kerajaan) dengan pangkat menteri, dan dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas King Saud.
MUBAHALAH DI ZAMAN MEDIA SOSIAL
Pengantar
Dalam era media sosial yang gemar mengutip potongan ayat dan hadis untuk “menghukum” lawan, istilah mubahalah sering muncul sebagai senjata retorik — kadang dipakai tepat pada tempatnya, kadang sekadar drama publik. Namun, adakah kita benar-benar memahami apa itu mubahalah, syaratnya, dan batasnya? Lebih jauh lagi, apakah ia boleh dipakai untuk menggantikan proses hukum di mahkamah?
Melalui kupasan yang tajam, Sshahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA membedakan antara mubahalah yang benar-benar bersifat syar‘i dan sumpah emosional yang tidak memberi kesan hukum. Dengan memaparkan dalil Qur’an, riwayat sejarah, dan kaidah fiqh, beliau menegur sikap umat yang terlalu mengikat kesetiaan pada “kelompok” hingga menutup mata dari fakta dan dalil. Ini bukan sekadar ceramah agama; ini adalah peringatan keras agar iman dan akal sehat tidak dikorbankan demi gengsi kelompok.
1. Definisi Mubahalah 📜
Keterangan Prof. Dr. MAZA:
“Mubahalah maksudnya lawan sumpah antara dua pihak yang masing-masing menyebut kelaknatan Allah kepada diri mereka jika mereka berdusta…”
- 
      
Dalil Qur’an: QS. Āli ‘Imrān [3]: 61 – konteks perdebatan Nabi ﷺ dengan Nasrani Najran.
📌 Makna ayat: mengajak kedua pihak membawa keluarga dan memohon laknat Allah pada yang dusta. - 
      
Perbedaan dengan Li‘an:
- 
          
Li‘an: hanya suami istri, tuduhan zina.
 - 
          
Mubahalah: dua pihak yang berselisih dalam urusan besar agama.
 
 - 
          
 - 
      
Catatan penting: mubahalah tidak berlaku sepihak; jika sumpah sepihak = “hang sumpah sorang-sorang”, bukan mubahalah.
 
RASUAH & HUKUMAN MATI: ANTARA TA’ZIR DAN PILIHAN TERAKHIR
🌿 Pengantar
Dalam wacana penegakan hukum, isu hukuman mati selalu memicu perdebatan sengit. Ada yang menolaknya atas nama hak asasi manusia, ada yang mendukungnya demi efek jera. Namun, pertanyaan menjadi semakin kompleks ketika dibawa ke ranah syariat: apakah Islam membenarkan hukuman mati bagi kesalahan seperti rasuah?
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Syariat memiliki garis tegas pada kejahatan tertentu yang hukumannya tetap, seperti qisas bagi pembunuhan. Tapi untuk kesalahan lain, termasuk rasuah, syariat memberi ruang kepada pemerintah untuk menetapkan hukuman (ta’zir)—yang dalam kondisi tertentu, bahkan dapat mencapai hukuman mati—jika terbukti itu satu-satunya cara menutup pintu kerosakan besar dalam masyarakat.
📚 Faedah Lengkap
- 
      
Pertanyaan Awal
- 
          
Topik dimulai dengan pertanyaan: apakah Islam membenarkan hukuman mati bagi pelaku rasuah/korupsi?
 - 
          
Penjelasan perlu dimulai dari prinsip dasar hukum dalam syariat Islam.
 
 - 
          
 - 
      
Jenis Hukuman dalam Syariat
- 
          
Hudud & Qisas: Hukuman yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti qisas (balas bunuh bagi pembunuhan) yang disebut dalam QS. Al-Baqarah: 179.
 - 
          
Dalam qisas, pelaksanaan hukuman mati hanya gugur jika keluarga korban memaafkan. Hanya keluarga korban yang berhak memberi maaf, bukan pihak lain.
 
 - 
          
 - 
      
 
KUMPULAN SOAL JAWAB POLIGAMI
Dijawab oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis
HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil?
Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33
POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU
1. Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.
KAJIAN HADIS UMMI WARAQAH: TELAAH HUKUM PEREMPUAN MENJADI IMAM
📚 Saat Fiqh Tak Lagi Hitam-Putih
Di zaman ketika umat Islam dihina tanpa perlawanan, ketika bom boleh dijatuhkan tanpa perlu alasan, dan suara-suara dunia Islam lebih sering hilang daripada menggema — kita pun mulai bertanya: apa yang sebenarnya sedang kita perjuangkan?
Sebagian akan menunjuk ke politik. Sebagian lain menyalahkan konspirasi. Tapi Shahibus Samahah Mufti Negeri Perlis Prof. Dr. MAZA mengajak kita kembali melihat ke dalam: mungkin kita sedang kehilangan arah karena terlalu sibuk berpegang pada tradisi, tapi lupa pada dalil.
Kuliah ini bukan sekadar membahas satu isu klasik: bolehkah perempuan jadi imam salat? Tapi lebih dari itu, ia mengajak kita menggali kembali apa makna syariat dalam dunia yang terus berubah.
🧕 Apakah benar perempuan dilarang memimpin salat, atau hanya tradisi yang membatasinya?
📜 Apakah hadis-hadis sahih sudah cukup dipertimbangkan, atau masih tertutup oleh warisan fatwa yang tidak diperiksa ulang?
Dengan gaya yang jujur, santai, dan penuh rujukan, Shahibus Samahah Mufti mengajak kita berpikir — bukan sekadar ikut. Ia menyodorkan realita, membuka sejarah, dan menunjukkan bagaimana fiqh yang hidup adalah fiqh yang sanggup membaca zaman, bukan hanya mengutip masa lalu.
Melalui perbahasan hadis Ummi Warakah, kamu akan menyaksikan:
- 
Bagaimana ulama berselisih dengan hujjah, bukan dengan suara keras.
 - 
Bagaimana fiqh bisa fleksibel tanpa harus kehilangan prinsip.
 - 
Dan bagaimana satu hadis bisa mengguncang keyakinan yang sudah terlalu lama dibekukan.
 
Ini bukan kuliah untuk membuatmu setuju. Ini kuliah yang membuatmu berpikir.
📎 Dengarkan baik-baik. Karena dari sini, kamu mungkin akan menemukan bahwa syariat itu lebih luas daripada yang sering kita kira.
✍️ RINGKASAN FAEDAH KULIAH (LENGKAP & SISTEMATIS)
🔥 1. Realita Pahit Umat Islam
- 
Israel bebas menyerang Syria dan negara-negara Islam tanpa balasan.
 - 
Dunia Islam dibungkam. Pemimpin Arab tak berani bersuara.
 - 
Yahudi menguasai politik global, meski jumlah mereka minoritas. 🔁 Ini membuktikan kenapa Al-Qur’an sering banget bahas Bani Israel — karena mereka adalah masalah abadi yang disingkap wahyu!
 
📚 2. Hadis Ummi Warakah: Perempuan Jadi Imam?
- 
Nabi SAW memerintahkan Ummi Warakah untuk menjadi imam bagi keluarganya sendiri.
 - 
Ada muazin laki-laki yang mengumandangkan azan untuk rumahnya.
 - 
Hadis ini diriwayatkan dalam banyak kitab seperti Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, Imam Ahmad, dll.
 
LOGO HALAL, ANTARA KRITIK DAN BENCI
Ahli panel:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis), Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal Azizan (Moderator), Asy-Syaikh Ahmad Banajah (Tuan Rumah)
AL-MUWAFAQAT FI USHUL ASY-SYARI'AH
Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al Imam Asy-Syatibi rahimahullah
Note: kitab ini termasuk dari bagian dari dirosah ilmu ushul fiqh tingkat lanjutan, dgn backround madzhab fiqh penulisnya adalah madzhab Al Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.
Pelajaran berbahasa Melayu, oleh:
Ustaz Mohammad Fawwaz bin Fadzil Noor
Bachelor of Syariah - Universiti Al-Azhar Mesir. Memperoleh Sijil Kemahiran Fatwa dari Dar al-Ifta Mesir pada 2008. Mufti Wilayah Persekutuan/Federal Malaysia 2025.
Audio belum diupload semua, masih bersambung insya Allah...
HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA
Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
RECONCILIATION OF THE FUNDAMENTALS OF ISLAMIC LAW
  Terjemah dari kitab: 
Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al
  Imam Asy-Syatibi rahimahullah
MAQASHID SYARIAH MENURUT IBNU TAIMIYAH
مقاصد الشريعة عند ابن تيمية
KEWAJIBAN MEMAHAMI REALITA SEBELUM BERFATWA
🕋 Fatwa tanpa memahami
realita? Kesalahan fatal yang bisa menyesatkan umat!
Bagaimana jika kita memberikan fatwa tanpa mempertimbangkan
perubahan zaman, adat istiadat, dan realita kehidupan masyarakat? Apakah itu
mencerminkan keadilan syariat? Atau justru menimbulkan kerusakan dan salah
paham?
📜 Dalam seminar ilmiah
ini, SS. Dato Prof. Dr. MAZA, Mufti Negeri Perlis, mengupas:
- Pentingnya
     memahami konteks zaman dan tempat dalam berfatwa.
 - Perbedaan
     antara hukum syariat yang tetap (tsabit) dan yang berubah sesuai realita
     (mutaghayyirat).
 - Contoh
     bijaksana dari Nabi Muhammad ﷺ yang memberikan
     jawaban berbeda untuk pertanyaan yang sama berdasarkan latar belakang
     penanya.
 
🔥 Ini bukan sekadar
teori, tapi fondasi penting yang harus dipahami oleh para pengemban dakwah,
ulama, dan umat Islam di era modern ini.
🔗 Dengarkan audio ini dan
temukan bagaimana syariat Islam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan
nilai-nilai inti! Jangan sampai ketinggalan wawasan berharga ini. 🌟
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Diterbitkan untuk edukasi masyarakat ramai oleh: Jabatan Mufti Negeri Perlis
MAZHAB HANAFI, FIQH DAN SUMBANGANNYA PADA KHAZANAH ISLAM
APAKAH POLITIK TERMASUK BAB AKIDAH
APA ITU BID'AH HASANAH
QURBAN, ANTARA IBADAT DAN ADAT
Podcast Fikrah & Hujah Siri 21, Panelis:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) , Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal (Moderator), Ust. Nik Ikrami (Undangan)
PANDUAN IBADAH QURBAN
Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
DISKUSI IBADAH QURBAN
Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle
MEMAHAMI ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN DENGAN ILMU MAQASHID
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Kewajiban Memahami Realita Sebelum Berfatwa
Presentasi oleh :
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Note : Pembentangan ini akan lebih berkesan untuk pelajar ushul dan qawaid fiqh. Versi PDF klik di sini