} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

SALAF DAN FIQH SIYASAH

Seminar Akademik: Maqashid Syariah dalam Siyasah Pentadbiran Umat

Oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis (2006-2008, 2015-Now)


Salaf, Politik, dan Wajah Islam yang Bijak

Banyak orang mengira mengikuti manhaj Salaf berarti menjauh dari urusan politik. Padahal, jika kita telusuri sejarah para sahabat dan ulama generasi awal, mereka justru sangat peduli terhadap keadilan, kepemimpinan, dan nasib umat.

Ceramah ini hadir untuk membuka pemahaman bahwa politik dalam Islam bukan soal rebut kekuasaan, tapi soal menegakkan maslahat dan mencegah kezaliman. Dengan bahasa yang jernih dan penuh adab, kita diajak memahami batasan, ruang gerak, dan tanggung jawab kita sebagai Muslim dalam urusan politik.

Ceramah ini bukan hanya membuka wawasan, tapi juga mengajak kita berpikir jernih dan bersikap bijak.


🧠 Ringkasan Poin-Poin Utama Ceramah:

1. Islam Itu Fleksibel dalam Politik, Kaku dalam Ibadah

  • Ibadah harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ (tidak boleh ditambah/dikurangi).
  • Tapi urusan kehidupan (termasuk politik) lebih luas dan lentur selama tidak melanggar prinsip syariat.

2. Struktur Politik Berubah Seiring Zaman

  • Zaman Nabi ﷺ: tidak ada kementerian, parlemen, atau sistem birokrasi modern.
  • Zaman Umar bin Khattab: mulai diadopsi sistem administrasi dari Romawi dan Persia.
  • Politik bukan sistem saklek, tapi soal mewujudkan keadilan dan maslahat umat.

3. Banyak Hadis Politik Punya Dimensi Konteks

  • Ucapan Nabi ﷺ bisa berbeda tergantung siapa yang bertanya, waktu, dan tempat.
  • Karena itu, tidak semua hadis diterapkan secara literal di zaman sekarang.

POLITIK DAN ASASNYA DALAM ISLAM

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Politik dalam Islam: Keadilan Bukan Sekadar Nama, Tapi Tanggung Jawab

Bicara soal politik di kalangan umat Islam sering menimbulkan keresahan. Apalagi jika sudah tercampur dengan fanatisme kelompok, hujah agama yang dipotong-potong, dan kepentingan tertentu. Namun sebenarnya, Islam tidak tabu terhadap politik — justru sejak awal Islam sudah membawa prinsip-prinsip kenegaraan dan kepemimpinan yang sangat mendalam.

Melalui ceramah ini, kita diajak untuk melihat politik bukan sebagai perebutan kuasa, tetapi sebagai amanah untuk menjaga keadilan dan maslahat. Disampaikan dengan gaya bicara yang santai, diselingi kisah para sahabat dan sejarah umat Islam, isi ceramah ini mengajak kita untuk berpikir ulang: "Apa tujuan politik dalam Islam? Siapa yang seharusnya memimpin? Haruskah negara itu bernama Islam dulu baru adil, atau cukup tegakkan keadilan untuk menjadi Islamik?"

Kalau kamu ingin memahami bagaimana Islam memandang demokrasi, hudud, sekularisme, hingga kritik terhadap pemerintah — ceramah ini sangat layak kamu dengarkan. Tenang, tidak berat. Tapi menyentuh.

🧭 Rangkuman Poin-Poin Penting Ceramah:

1. Politik dalam Islam: Bukan Hal Asing

  • Islam tidak memisahkan diri dari politik, bahkan sejak awal datang untuk menata urusan manusia.
  • Tujuan utama politik: menjaga kemaslahatan (maslahah) manusia.

2. Prinsip Dasar Politik Islam

  • Dua ciri utama kepemimpinan menurut Al-Qur’an dan sunnah: kuat (kompeten) dan amanah.
  • Berdasarkan QS An-Nisa’ 58 dan kisah Nabi Musa.

LOGO HALAL, ANTARA KRITIK DAN BENCI

Podcast siri ke-29 ini disiarkan live dari Rumah Makan Yaman "AL MARHABA" milik Asy-Syaikh Ahmad Banajah di Kota Kangar Perlis.

Ahli panel:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis), Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal Azizan (Moderator), Asy-Syaikh Ahmad Banajah (Tuan Rumah)

AL-MUWAFAQAT FI USHUL ASY-SYARI'AH

Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al Imam Asy-Syatibi rahimahullah

Note: kitab ini termasuk dari bagian dari dirosah ilmu ushul fiqh tingkat lanjutan, dgn backround madzhab fiqh penulisnya adalah madzhab Al Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Pelajaran berbahasa Melayu, oleh:
Ustaz Mohammad Fawwaz bin Fadzil Noor
Bachelor of Syariah - Universiti Al-Azhar Mesir. Memperoleh Sijil Kemahiran Fatwa dari Dar al-Ifta Mesir pada 2008. Mufti Wilayah Persekutuan/Federal Malaysia 2025.

Audio belum diupload semua, masih bersambung insya Allah...

HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA

Perbedaan jalan nabi Muhammad ﷺ dalam menegakkan hukum Islam dengan gerakan-gerakan Islam yang memaksakan diri menegakkan hukum Islam | Istilah Daulah Islamiyah adalah istilah baru yang tidak dikenal di zaman salaf | Ibrah berharga dari beberapa negara Islam yang coba memaksakan menerapkan hukum Islam tapi gagal | Salah faham tentang persepsi hukum

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

RECONCILIATION OF THE FUNDAMENTALS OF ISLAMIC LAW

Terjemah dari kitab:
Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah karya Al Imam Asy-Syatibi rahimahullah

MAQASHID SYARIAH MENURUT IBNU TAIMIYAH

مقاصد الشريعة عند ابن تيمية

Penulis: 
Dosen di Universitas Umm al-Qura, KSA

KEWAJIBAN MEMAHAMI REALITA SEBELUM BERFATWA

🕋 Fatwa tanpa memahami realita? Kesalahan fatal yang bisa menyesatkan umat!

Bagaimana jika kita memberikan fatwa tanpa mempertimbangkan perubahan zaman, adat istiadat, dan realita kehidupan masyarakat? Apakah itu mencerminkan keadilan syariat? Atau justru menimbulkan kerusakan dan salah paham?

📜 Dalam seminar ilmiah ini, SS. Dato Prof. Dr. MAZA, Mufti Negeri Perlis, mengupas:

  • Pentingnya memahami konteks zaman dan tempat dalam berfatwa.
  • Perbedaan antara hukum syariat yang tetap (tsabit) dan yang berubah sesuai realita (mutaghayyirat).
  • Contoh bijaksana dari Nabi Muhammad yang memberikan jawaban berbeda untuk pertanyaan yang sama berdasarkan latar belakang penanya.

🔥 Ini bukan sekadar teori, tapi fondasi penting yang harus dipahami oleh para pengemban dakwah, ulama, dan umat Islam di era modern ini.

🔗 Dengarkan audio ini dan temukan bagaimana syariat Islam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai inti! Jangan sampai ketinggalan wawasan berharga ini. 🌟


Penyusun :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Diterbitkan untuk edukasi masyarakat ramai oleh: Jabatan Mufti Negeri Perlis

Seminar Fiqhul Waqi' (Fiqh Realita), di Auditorium JAKIM Kompleks Islam Putrajaya, Kuala Lumpur - Malaysia

Faedah terkait lainnya bisa klik di sini


MAZHAB HANAFI, FIQH DAN SUMBANGANNYA PADA KHAZANAH ISLAM

Seminar Fiqh Empat Mazhab : 1. Mazhab Hanafi

Ucaptama Oleh : 
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

APAKAH POLITIK TERMASUK BAB AKIDAH

FORUM ILMIAH AKADEMIK DENGAN KONTEKS DIROSAH ILMU USHUL FIKIH, BERTAJUK: ADAKAH POLITIK BAB AKIDAH

Bagi Khawarij dan Syi'ah, politik masuk dalam ranah akidah. Pada khawarij dikenal istilah Tauhid Hakimiyah. Adapun pada Syiah, politik masuk dalam bab akidah nampak jelas pada pada rukun Islam dan rukun Iman mereka. Rukun Islam Syiah ada 5 : As-Sholat, As-Shoum, Az-Zakat, Al-Haj, Al Wilayah. Rukun iman dalam Syiah, meliputi 5 hal, yakni: At-Tauhid (mengesakan Tuhan), An Nubuwwah (Kenabian), Al Imamah (kepemimpinan atau ke-amiran), Al Adlu (keadilan), dan Al Ma'ad (percaya kepada hari kiamat). Bagi Ahlussunnah, politik masuk dalam bab fiqh ataukah akidah?

Sesi penghujahan: 
Prof. Madya Dr. Rozaimi Ramle 
AJK Fatwa Negeri Perlis

APA ITU BID'AH HASANAH

Q&A with Mufti : Bid'ah Hasanah, Falsafah, Madzhab

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA 
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

QURBAN, ANTARA IBADAT DAN ADAT

Mengulas Isu-isu Terkait Ibadah Qurban di Masyarakat Umum

Podcast Fikrah & Hujah Siri 21, Panelis:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) , Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal (Moderator), Ust. Nik Ikrami (Undangan)

HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Dijawab oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil? 

Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33

POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU

1.  Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.

Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.
 

PANDUAN IBADAH QURBAN

Dari kuliah kitab Bulughul Maram Siri ke-74

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis
  

FIQH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

DISKUSI IBADAH QURBAN

Ibadah qurban dan sejarah pensyariatannya | Hukum berqurban | Bolehkah orang kafir diberi daging qurban | Tidak boleh meng-upah dengan daging qurban

Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle 
AJK Fatwa Negeri Perlis

TIPS & LARANGAN DALAM IBADAH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

MEMAHAMI ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN DENGAN ILMU MAQASHID

Pembentang:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Kewajiban Memahami Realita Sebelum Berfatwa

Seminar Fiqhul Waqi' (Fiqh Realita): KEWAJIBAN MEMAHAMI WAQI' (REALITA) SEBELUM BERFATWA

Presentasi oleh : 
SS. Prof. Madya Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Note : Pembentangan ini akan lebih berkesan untuk pelajar ushul dan qawaid fiqh. Versi PDF klik di sini

  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING