} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

QURBAN, ANTARA IBADAT DAN ADAT

Mengulas Isu-isu Terkait Ibadah Qurban di Masyarakat Umum

Podcast Fikrah & Hujah Siri 21, Panelis:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) , Prof. Dr. Rozaimi Ramle (AJK Fatwa Negeri Perlis), Ustaz Rizal (Moderator), Ust. Nik Ikrami (Undangan)

HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Dijawab oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan poligami tanpa izin istrinya atau qadhi (KUA). Orang-orang ini menikah di luar negeri. Syarat perkawinan mereka cukup, tetapi istri pertama tidak setuju dan tidak dimintai izin dari qadhi setempat. Apakah pernikahan mereka sah? Apa jaminan dia bisa adil? 

Diterbitkan: Sabtu, 21 Januari 2023 12:33

POLIGAMI DIIZINKAN BAGI YANG MAMPU

1.  Poligami adalah ketentuan yang diberikan oleh syariat kepada laki-laki.

Dalam ketentuan tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak boleh melebihi empat orang. Poligami bukanlah kewajiban, melainkan izin yang diberikan oleh syariat. Setiap Muslim diharapkan meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT tidaklah untuk kepentingan-Nya yang agung, karena Dia Maha Suci dan tidak membutuhkan bantuan makhluk-Nya. Semua yang diturunkan-Nya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan hamba-hamba-Nya.
 

PANDUAN IBADAH QURBAN

Dari kuliah kitab Bulughul Maram Siri ke-74

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis
  

FIQH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

DISKUSI IBADAH QURBAN

Ibadah qurban dan sejarah pensyariatannya | Hukum berqurban | Bolehkah orang kafir diberi daging qurban | Tidak boleh meng-upah dengan daging qurban

Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle 
AJK Fatwa Negeri Perlis

TIPS & LARANGAN DALAM IBADAH QURBAN

Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis

MEMAHAMI ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN DENGAN ILMU MAQASHID

Pembentang:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Kewajiban Memahami Realita Sebelum Berfatwa

Seminar Fiqhul Waqi' (Fiqh Realita): KEWAJIBAN MEMAHAMI WAQI' (REALITA) SEBELUM BERFATWA

Presentasi oleh : 
SS. Prof. Madya Dato DR. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Note : Pembentangan ini akan lebih berkesan untuk pelajar ushul dan qawaid fiqh. Versi PDF klik di sini

KEWAJIBAN MEMAHAMI REALITA SEBELUM BERFATWA

🕋 Fatwa tanpa memahami realita? Kesalahan fatal yang bisa menyesatkan umat!

Bagaimana jika kita memberikan fatwa tanpa mempertimbangkan perubahan zaman, adat istiadat, dan realita kehidupan masyarakat? Apakah itu mencerminkan keadilan syariat? Atau justru menimbulkan kerusakan dan salah paham?

📜 Dalam seminar ilmiah ini, SS. Dato Prof. Dr. MAZA, Mufti Negeri Perlis, mengupas:

  • Pentingnya memahami konteks zaman dan tempat dalam berfatwa.
  • Perbedaan antara hukum syariat yang tetap (tsabit) dan yang berubah sesuai realita (mutaghayyirat).
  • Contoh bijaksana dari Nabi Muhammad yang memberikan jawaban berbeda untuk pertanyaan yang sama berdasarkan latar belakang penanya.

🔥 Ini bukan sekadar teori, tapi fondasi penting yang harus dipahami oleh para pengemban dakwah, ulama, dan umat Islam di era modern ini.

🔗 Dengarkan audio ini dan temukan bagaimana syariat Islam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai inti! Jangan sampai ketinggalan wawasan berharga ini. 🌟


Penyusun :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Diterbitkan untuk edukasi masyarakat ramai oleh: Jabatan Mufti Negeri Perlis

Seminar Fiqhul Waqi' (Fiqh Realita), di Auditorium JAKIM Kompleks Islam Putrajaya, Kuala Lumpur - Malaysia

Faedah terkait lainnya bisa klik di sini


  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING