Menyelami Khazanah Syariat, Melampaui Sekat Mazhab — Karena Fiqh Bukan Hitam-Putih, Tapi Luas dan Penuh Hikmah, Berlandas Dalil Bukan Sekadar Tradisi
Peranan Tarbiyah dalam Kefahaman Islam
Pegangan & Pendirian Perlis Mengenai Mazhab-Mazhab Fiqah
PEGANGAN & PENDIRIAN PERLIS TENTANG MAZHAB-MAZHAB FIQIH
- Komite Fatwa dalam menjalankan penilaian terhadap pandangan-pandangan hukum, tidak terikat hanya pada satu mazhab fiqih, melainkan membahas dan menilai pandangan-pandangan fiqih yang ada dalam empat mazhab utama atau selainnya (dalam Ahli Sunnah Wal Jamaah) jika diperlukan.
- Untuk hukum-hakam yang telah ada dalam mazhab-mazhab yang dihormati dan tidak berkaitan dengan faktor perubahan, Komite Fatwa akan memastikan pandangan yang dikeluarkan telah diawali oleh mujtahid-mujtahid yang terdahulu.
- Untuk isu-isu baru yang belum memiliki fatwa dari mujtahid-mujtahid terdahulu, Komite Fatwa akan menganalisis metode dan argumen yang digunakan dalam ijtihad para mujtahid serta membandingkannya dengan isu yang berkaitan. Dalam isu-isu kontemporer seperti ini, keputusan fatwa saat ini dari berbagai tingkatan juga akan dipertimbangkan.
Hukum Istibdal Harta Wakaf Berdasarkan Nilai
HUKUM ISTIBDAL HARTA WAKAF BERDASARKAN NILAI
- Istibdal adalah proses menggantikan harta wakaf yang tidak digunakan atau tidak berfungsi dengan menjual harta tersebut dan menggantinya dengan harta lain yang lebih sesuai untuk mencapai tujuan awal dari pewakaf. Tujuan dari istibdal adalah untuk mencegah harta wakaf terbengkalai atau kehilangan manfaat yang dimaksudkan oleh pewakaf.
- Proses istibdal harta wakaf dapat dilakukan berdasarkan nilai, namun harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Harta wakaf asli sudah rusak atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan asal pewakaf, atau memerlukan biaya yang tidak wajar untuk dimanfaatkan, atau lokasi harta tersebut tidak sesuai untuk pembangunan.
Kemerdekaan dalam Bayangan Rasuah
Apakah Kita Perlu Bermadzhab
Displin Talfiq Madzhab di Sisi Madzhab Syafi'i, Antara Tarjih & Ta'amul
Panelis :
Fatwa Tentang Wakaf Tunai
Setelah mengkaji berbagai argumen dari berbagai tingkat, baik itu referensi klasik maupun fatwa kontemporer, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis merumuskan sebagai berikut:
1. Wakaf Tunai, yang merupakan tindakan mewakafkan uang tunai sebagai harta wakaf, dapat dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengalokasikan sejumlah uang untuk dimanfaatkan melalui investasi atau peminjaman yang memastikan nilai asal uang (yang diwakafkan) tetap dilindungi.
2. Wakaf Tunai juga dapat dilakukan dengan cara menukar uang tunai menjadi aset fisik seperti bangunan, mesin, kendaraan, atau barang dagangan untuk menghasilkan manfaat yang akan diberikan kepada penerima wakaf.
Fatwa Jarak Solat Qasar
FATWA JARAK SOLAT QASAR
Jarak perjalanan seseorang ke tujuan tertentu dapat dibolehkan untuk melakukan qasar berdasarkan dua penilaian sebagai berikut:
1. Berdasarkan pada jarak, yaitu sekitar 80KM, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur). Meskipun tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan jarak ini, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang mempertimbangkan jarak antara Mekah dengan Taif dan Mekah dengan Jeddah.
2. Berdasarkan pada 'urf (kebiasaan) yang mempertimbangkan apakah suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan musafir. 'Urf ini mempertimbangkan kondisi persiapan dan kesulitan yang dialami oleh musafir tersebut. Pendapat ini tidak membatasi jarak tertentu. Tokoh-tokoh seperti Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu al-Qayyim, al-Syawkani, Muhammad Saleh bin 'Uthaimin, al-Albani, al-Qaradhawi, dan lainnya mendukung pendapat ini.
Fatwa Berkaitan Tempoh Dibenarkan Solat Jamak Dan Qasar
1. Para ulama sepakat bahwa seseorang yang bermusafir diperbolehkan untuk mengqasarkan solat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sebagian besar ulama juga setuju bahwa seseorang yang bermusafir boleh melakukan jamak (menggabungkan) solat, kecuali Mazhab Hanafi yang membatasinya saat berada di Muzdalifah selama ibadah haji.
2. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jarak yang memungkinkan untuk melakukan jamak dan qasar, serta lamanya waktu yang memungkinkan bagi seorang musafir untuk melakukannya.
Islam, Antara Hakikat dan Hiasan (Pencitraan)
ISLAM, ANTARA HAKIKAT DAN HIASAN (PENCITRAAN)
Apakah jenis Islam yang kita inginkan atau anggap penting? Apakah itu Islam yang hakiki, yang berakar pada inti atau tujuan syariat Islam yang diturunkan oleh Allah? Ataukah itu Islam yang hanya sebatas hiasan, yang terlihat dari luarnya atau hanya penyesuaian kosmetik, padahal esensinya tidak memenuhi tujuan sebenarnya dari Islam itu sendiri?
Dahulu Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali (w. 505H) menulis kitabnya yang terkenal "Ihya ‘Ulum al-Din" untuk mengatasi penghayatan Islam yang kehilangan roh sejati. Tujuannya adalah untuk mengatasi pembahasan hukum yang kering tanpa esensi kerohanian dalam menjalankan ibadah. Al-Imam Abu Ishaq Al-Syatibi (w. 790) telah menulis "al-Muwafaqat" untuk membahas Maqashid al-Syariah (Tujuan dan maksud-maksud Tinggi Hukum Islam) untuk menjelaskan tujuan utama di balik syariah yang kita lihat dan amalkan.
Ziarah Jabatan Mufti Perlis ke Masjid Nurul Hikmah
Bersama:
Nabi Berhijrah Dalam Bulan Rabiul Awal Bukan Muharram
NABI BERHIJRAH DALAM BULAN RABIUL AWAL BUKAN MUHARRAM
Oleh: SS. Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Pertanyaan: Dr. Asri, menjelang bulan Muharram, umat Islam akan membicarakan bulan ini sebagai bulan Hijrah, di mana Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Mekah ke Madinah. Bolehkah Dr. membahas hikmah Nabi SAW memilih bulan Muharram sebagai bulan hijrah beliau? Apa lagi yang sebaiknya kita lakukan untuk menyambut bulan hijrah ini selain dari apa yang biasanya dilakukan masyarakat kita?
Nasir, Kuantan.
Jawaban Prof Dato Dr MAZA: Terima kasih atas pertanyaannya. Seringkali kita mengikuti apa yang orang lain sebut atau ungkapkan tanpa memastikan atau memverifikasi kebenarannya. Ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kalangan mereka yang terpelajar. Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya ingin menyentuh beberapa hal berikut;
1. Bulan Muharram adalah bulan pertama yang dipilih oleh Saidina 'Umar bin al-Khattab untuk perhitungan bulan dalam tahun hijriyah. Artinya, dalam satu tahun terdapat dua belas bulan, dan Saidina 'Umar al-Khattab membuat keputusan untuk menjadikan Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender tahun Hijriyah. Hal ini dapat dibandingkan dengan bulan Januari dalam tahun Masehi. Oleh karena itu, terjadi salah paham di kalangan beberapa orang yang menganggap bahwa Nabi SAW berhijrah pada bulan Muharram. Namun, anggapan tersebut sebenarnya tidak tepat.
Merubah Peradaban dengan Dakwah iLallah
Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah secara bahasa tersusun dari kata maslahah (المصلحة) dan mursalah (المرسلة).
Maslahlah berarti kebaikan, yaitu penetapan hukum berdasarkan maslahah (kebaikan) karena tidak ada ketentuan hukumnya dalam syara.
Mursalah secara bahasa memiliki arti melepaskan atau terlepas. Mashlahah Mursalah artinya maslahah yang “lepas” dari Quran dan Sunah, tidak ada hukum syara’ yang dijadikan sebagai dasar dalil, tetapi disisi lain juga tidak ada yang dalil membatalkan atau menunjukan ada tidaknya kemashlahatan didalamnya.
Pengertian Maslahah
Terminologi Maslahah Mursalah tersusun dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah secara bahasa berarti “manfaat”. Dalam bahasa arab al-manfa’at sama artinya dengan ash-shalah dan al-naf’u yang berarti adanya manfaat baik secara alami (auto-bermanfaat) maupun melalui suatu proses. Al-maslahah adalah mufrad (bentuk tunggal) dari kata al-mashalih. Segala yang bermanfaat, berfaedah, memelihara kemanfaatan dan mencegah adanya mudharat atau keburukan, dikategorikan sebagai maslahah.
Dan Mursalah secara bahasa berarti “lepas”. Mursal berarti terlepas dengan tidak terbatas.
Zikir Dan Doa Secara Berjemaah Dengan Suara Kuat Selepas Solat Di Sisi Ulama Mazhab Syafie
ZIKIR DAN DOA SECARA BERJEMAAH DENGAN SUARA KUAT SELEPAS SOLAT DI SISI ULAMA MAZHAB SYAFIE
Asal dalam permasalahan zikir dan doa selepas menunaikan solat fardhu di sisi ulama mazhab Syafi‘e hendaklah dilakukan secara perlahan atau sirriyyah. Setiap individu sama ada imam atau makmum berzikir secara bersendirian. Tidak disyariatkan menjaharkannya melainkan dalam satu keadaan sahaja, iaitulah jika imam mahu memberi pengajaran kepada makmum. Inilah hasil kefahaman yang dapat disimpulkan dari teks-teks para ulama mazhab Syafi‘e yang tersebar secara meluas, yang menunjukkan zikir dan doa selepas solat fardhu itu secara sir dari dua hadis daripada Ibn ‘Abbas dan Ibn al-Zubair RA, iaitulah:
Pertama: al-Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan daripada Ibn ‘Abbas RA yang berkata:
أنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النّاسُ مِن المَكْتُوبَةِ كانَ عَلى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ
maksudnya: “Bahawa meninggikan suara dengan zikir ketika orang ramai selesai menunaikan solat fardhu berlaku dahulu di zaman Rasulullah SAW.”
Kata beliau lagi:
كُنْتُ أعْلَمُ إذا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إذا سَمِعْتُهُ وفِي لَفْظٍ: ما كُنّا نَعْرِفُ انْقِضاءَ صَلاةِ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - إلّا بِالتَّكْبِيرِ