} h3.post-title { text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Fatwa Jarak Solat Qasar

KEPUTUSAN MESYUARAT
JAWATANKUASA FATWA NEGERI PERLIS KALI KE - 42 / 2019

FATWA JARAK SOLAT QASAR

Jarak perjalanan seseorang ke tujuan tertentu dapat dibolehkan untuk melakukan qasar berdasarkan dua penilaian sebagai berikut:

1. Berdasarkan pada jarak, yaitu sekitar 80KM, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur). Meskipun tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan jarak ini, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang mempertimbangkan jarak antara Mekah dengan Taif dan Mekah dengan Jeddah.

2. Berdasarkan pada 'urf (kebiasaan) yang mempertimbangkan apakah suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan musafir. 'Urf ini mempertimbangkan kondisi persiapan dan kesulitan yang dialami oleh musafir tersebut. Pendapat ini tidak membatasi jarak tertentu. Tokoh-tokoh seperti Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu al-Qayyim, al-Syawkani, Muhammad Saleh bin 'Uthaimin, al-Albani, al-Qaradhawi, dan lainnya mendukung pendapat ini.

Jika seseorang yakin bahwa perjalanan mereka masuk dalam kategori 'urf perjalanan musafir, meskipun jaraknya kurang dari 80KM, maka perjalanan tersebut dapat dianggap sebagai perjalanan musafir. Namun, jika sulit untuk menentukan apakah perjalanan tersebut memenuhi syarat sebagai musafir, orang tersebut dapat merujuk pada pendapat mayoritas ulama yang menetapkan jarak sekitar 80KM sebagai kriteria untuk dianggap sebagai musafir.

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang ragu apakah statusnya sebagai musafir layak atau tidak, ia harus merujuk pada asal kewajiban solat, yaitu harus melaksanakannya secara penuh (tamam) dan tidak boleh mengqasarinya. Jika seseorang meyakini bahwa perjalanan mereka merupakan perjalanan musafir, maka dia dianjurkan untuk melakukan qasar karena Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi SAW, Abu Bakar RA, Umar RA, dan Utsman RA selalu mengqasar dalam perjalanan musafir. Jika dia melakukan solat di belakang imam yang melaksanakan solat secara penuh (4 rakaat), maka dia harus melengkapkan solatnya seperti solat imam tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dalam Musnad Ahmad. Mengenai solat jamak, hal ini diperbolehkan dalam perjalanan musafir.


Diperakukan dalam Mesyuarat
Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis
Bil 5/2019 pada 5 September 2019

https://muftiperlis.gov.my/index.php/himpunan-fatwa-negeri/87-fatwa-jarak-solat-qasar



  رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

TRENDING