PEGANGAN & PENDIRIAN PERLIS TENTANG MAZHAB-MAZHAB FIQIH
- Komite Fatwa dalam menjalankan penilaian terhadap pandangan-pandangan hukum, tidak terikat hanya pada satu mazhab fiqih, melainkan membahas dan menilai pandangan-pandangan fiqih yang ada dalam empat mazhab utama atau selainnya (dalam Ahli Sunnah Wal Jamaah) jika diperlukan.
- Untuk hukum-hakam yang telah ada dalam mazhab-mazhab yang dihormati dan tidak berkaitan dengan faktor perubahan, Komite Fatwa akan memastikan pandangan yang dikeluarkan telah diawali oleh mujtahid-mujtahid yang terdahulu.
- Untuk isu-isu baru yang belum memiliki fatwa dari mujtahid-mujtahid terdahulu, Komite Fatwa akan menganalisis metode dan argumen yang digunakan dalam ijtihad para mujtahid serta membandingkannya dengan isu yang berkaitan. Dalam isu-isu kontemporer seperti ini, keputusan fatwa saat ini dari berbagai tingkatan juga akan dipertimbangkan.
- Dalam hal ibadah di Perlis, Komite Fatwa cenderung lebih mengikuti apa yang diamalkan dalam Mazhab Syafi'i dan Hanbali. Tidak ada fatwa yang keluar dari imam-imam mazhab atau mujtahid yang diakui oleh umat terkait dengan urusan ibadah di negeri Perlis. Secara umum, Komite Fatwa setuju dengan semua perbedaan pendapat muktabar dalam ibadah, namun memilih pandangan yang lebih diutamakan untuk praktik resmi.
- Dalam hukum-hakam munakahat (perkawinan) dan muamalat (transaksi), pandangan Komite Fatwa lebih terbuka dengan mempertimbangkan teks dan kemaslahatan, sambil berupaya memastikan fatwa yang dikeluarkan memiliki dasar dari empat mazhab atau mujtahid lainnya.
- Dalam pelaksanaan resmi terkait ibadah, munakahat, dan muamalat di Perlis, termasuk dalam masalah-masalah perbedaan pendapat muktabar, didasarkan pada penilaian yang diputuskan oleh Komite Fatwa Negeri Perlis.
- Komite Fatwa Negeri Perlis tidak mengharuskan pemilihan mazhab untuk individu dalam hal-hal ibadah selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Individu dapat memilih mazhab yang dihormati dalam menjalankan ibadah pribadi. Namun, pelaksanaan ibadah secara umum dalam masyarakat terikat pada fatwa yang dikeluarkan.
- Namun, dalam hal munakahat dan muamalat yang menjadi praktik masyarakat dalam transaksi sesama manusia, setiap individu terikat pada fatwa yang dikeluarkan. Ini sesuai dengan prinsip "Keputusan Pemerintah Menghilangkan Perbedaan Pendapat".
- Studi fiqih berdasarkan mazhab-mazhab yang dihormati dengan disiplin yang benar diperbolehkan, bahkan didukung di Perlis. Para pelajar ilmu harus menghindari fanatisme terhadap mazhab yang dapat menyebabkan permusuhan di antara umat Islam.
- SELESAI -
Persetujuan Ahli Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis :
- YBhg. S.S Profesor Dato’ Arif Perkasa Dr Mohd Asri Bin Zainul Abidin - Mufti Negeri Perlis
- Sahibul Fadhilah Ustaz Tajul Urus bin Abdul Halim – Timbalan Mufti Perlis
- Sahibul Fadhilah Dato’ Kaya Bakti Dr. Mohd. Radzi bin Haji Othman
- Sahibul Fadhilah Dato’ Dr. Johari bin Mat
- Sahibul Fadhilah Profesor Dr.Basri bin Ibrahim
- Sahibul Fadhilah Prof Madya Dr. Muhamad Rozaimi bin Ramle
- Sahibul Fadhilah Dr. Hj Zaharuddin Bin Hj Abdul Rahman
- Sahibul Fadhilah Prof. Madya Dr. Azman Bin Mohd Noor
- Sahibul Fadhilah Dr. Kamilin bin Jamilin
- Sahibul Fadhilah Dr. Ahmad Sufian Bin Che Abdullah
- Sahibul Fadhilah Prof Madya Dr Ahmad Wifaq Bin Mokhtar
- Sahibul Fadhilah Ustaz Syed Abu Bakar Bin Syed Kamal Bharin
- Sahibul Fadhilah Dr. Muhammad Lukman Bin Mat Sin
- Ustaz Muhammad Khidhir Bin Abdul Ghani - Setiausaha
Diperakukan dalam Persidangan Mesyuarat Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis Bil 5 / 2022 pada 22 September 2022.
Sumber: https://muftiperlis.gov.my/index.php/himpunan-fatwa-negeri/788-pegangan-pendirian-perlis-mengenai-mazhab-mazhab-fiqah