EMPOWERING MUSLIM ECONOMY
ALLAH JANJIKAN KEMULIAAN PADA KITA DENGAN DAKWAH ILALLAH
MANHAJIYAH DALAM USHUL FIQH
منهجيات أصولية
الحمد لله الذي لا يؤدى شكر نعمة من نعمه إلا بنعمة منه. أحمده حمدا كما ينبغي لكرم وجهه وعز جلاله. وأستعينه استعانة من لا حول له ولا قوة إلا به. وأشهد ألا إله إلا الله، وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله.
Segala puji bagi Allah, yang tidak akan terbalas dengan syukur atas segala nikmat-Nya, kecuali dengan nikmat-Nya yang lain. Aku memuji-Nya dengan pujian yang sepantasnya bagi kemurahan wajah-Nya dan keagungan-Nya. Aku memohon pertolongan kepada-Nya, pertolongan dari-Nya yang tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
أما بعد فهذه جملة قضايا تتعلق بعلم أصول الفقه. تتضمن: إشارات جامعة في مبادئ هذا العلم ونشأته وتاريخه، وتقييدات وتنبيهات حول بعض مسائله وقواعده، ونظرات استشرافية لحاضره ومستقبله.
Setelah itu, ini adalah serangkaian masalah yang terkait dengan ilmu ushul fiqh. Hal ini mencakup: petunjuk umum dalam prinsip ilmu ini dan asal-usulnya, sejarahnya, pembatasan-pembatasan dan peringatan-peringatan tentang beberapa masalah dan prinsip-prinsipnya, serta pandangan progresif terhadap masa kini dan masa depannya.
ويجمع هذه القضايا بأسرها أمران: الأول: كونها معالم منهجية، وليست مسائل جزئية؛ إذ المنهج هو الطريق الواضح. وهذه القضايا ترسم خطوطا عريضة في الفكر الأصولي. والثاني: كونها ملحة؛ إذ هي قضايا تتوارد عليها إشكالات الدارسين والمتعلمين وسؤالاتهم، وتتجاذبها أشجان الأساتذة والباحثين وهمومهم.
Semua masalah ini memiliki dua hal: Pertama, mereka merupakan petunjuk metodologis, bukan masalah-masalah spesifik; karena metodologi adalah jalan yang jelas. Masalah-masalah ini menggambar garis besar dalam pemikiran ushul fiqh. Kedua, mereka mendesak; karena masalah-masalah ini dihadapi oleh pertanyaan para pelajar dan pembelajar, dan menjadi pusat perhatian para profesor dan peneliti.
أسأل الله أن ينفع بهذه الكلمات، وأن يجعلها مباركات، الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات.
Aku memohon kepada Allah agar kata-kata ini bermanfaat, menjadi berkah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan terwujud.
HUKUM ORANG ISLAM MEMASUKI RUMAH IBADAH BUKAN ISLAM
HUKUM ORANG ISLAM MEMASUKI RUMAH IBADAH BUKAN ISLAM
Islam sebagai agama yang menganjurkan penganutnya untuk hidup berdampingan dengan penganut agama lain dengan tanpa meridhoi praktik syirik, kufur, dan maksiat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bagi umat Islam yang memasuki rumah ibadah orang non-Muslim.
Pendapat Pertama (Haram)
Pendapat ini menyatakan bahwa hukumnya haram. Ini merupakan pendapat dari ulama Mazhab Hanafi dan al-Syafi'i. Namun, ulama Mazhab al-Syafi'i mengikat pengharaman tersebut dengan adanya patung di dalam rumah ibadah non-Muslim. Ulama Mazhab Hanafi mengharamkan secara mutlak dengan alasan bahwa rumah ibadah non-Muslim adalah tempat tinggal syaitan.
Pendapat Kedua (Makruh)
Pendapat ini menyatakan bahwa hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat dari ulama Mazhab Hanbali. Namun, sebagian dari mereka juga mengikat hukum makruh tersebut dengan adanya patung dalam rumah ibadah tersebut.
HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA
JIHAD DAN HUKUM ISLAM
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Negeri Perlis
BERINTERAKSI DENGAN HUKUM ISLAM
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
SISTEM PELAKSANAAN HUKUM ISLAM
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
HUKUM ISLAM DAN KEINDAHAN DALAM PELAKSANAANNYA
HUKUM JUAL BELI DI DALAM MASJID
Hukum Larva Serangga dan Penggunaannya dalam Makanan Ternakan
HUKUM LARVA SERANGGA DAN PENGGUNAANNYA DALAM MAKANAN TERNAKAN
Larva serangga ialah ulat yang hidup selepas induknya bertelur. Hidup selama beberapa hari sebelum bertukar menjadi pupa dan akhirnya keluar sebagai serangga dewasa. Ulama berbeza pandangan tentang hukum ulat, namun berdasarkan hujah yang kuat dan jelas menunjukkan bahawa ulat itu sendiri jika tanpa pencemaran najis adalah benda hidup yang tidak najis sama ada ketika hidup mahupun mati, berada dalam makanan mahupun bersendirian.
Namun begitu, ulat adalah termasuk di dalam kelompok benda hidup yang secara habitatnya berada di tempat yang kotor dan najis serta berbau busuk yang kebiasaannya membawa maksud jijik, begitu juga mendatangkan mudarat kepada manusia sama ada secara langsung ataupun tidak langsung seperti mempunyai kuman bakteria berbahaya.
PERKAHWINAN PASANGAN AUTISME
KEPUTUSAN MESYUARAT
JAWATANKUASA FATWA NEGERI PERLIS KALI KE - 65 / 2023
16-17 OKTOBER 2023 / 1-2 RABIUL AKHIR 1445, Bil.1/65 TAHUN 2023
FATWA PERKAHWINAN PASANGAN AUTISME
- Tahap Satu: Memerlukan sokongan (requiring support)
- Tahap Dua: Memerlukan sokongan yang signifikan (requiring substantial support)
- Tahap Tiga: Memerlukan sokongan yang sangat signifikan (requiring very substantial support)
AL-IMAM ABU HANIFAH, KETOKOHAN BELIAU DALAM FIQH
MAZHAB HANAFI, FIQH DAN SUMBANGANNYA PADA KHAZANAH ISLAM
POLIGAMI | MENGAJI TAK IKUT MAZHAB | POLITIK DAN AGAMA
FIQH BERINTERAKSI DENGAN TAWANAN PERANG
FIQH PRIORITAS DAN MENJAGA PERSEPSI
KAEDAH MURA‘AH AL-KHILAF DAN PENYERAGAMAN FATWA
Sejarah menunjukkan bahwa fanatisme madzhab membawa kerugian. Misalnya pada tahun 326 H terjadi perang antara pengikut mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi di Masjid Al-Jami' al-'Atiq di Mesir yang menelan banyak korban jiwa (al-Dusuqi, tt). Hal yang sama terjadi di Asfahan, Bagdad pada tahun 414 H, 422 H, 447 H dan 1382 H dimana terjadi perkelahian karena perbedaan masalah mazhab dan fiqih yang dianut masing-masing (al-Humawi, tt; Kathir, 1988; Majallah Risalah al-Islam, tt). Dia menjelaskan bahwa perbedaan dan ekstrimitas sektarianisme dapat menyebabkan kerugian bagi Islam dan pengikutnya.
Oleh karena itu, perlunya penyatuan pandangan dan pembakuannya di kalangan ummat merupakan sesuatu yang sangat penting. Secara tidak langsung, penyatuan dan pembakuan fatwa dapat menghindarkan sikap ekstrim, menciptakan persatuan dan stabilitas, bahkan memastikan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dan adil. Dari segi sejarah, upaya untuk menyatukan dan menghormati perbedaan pendapat ini telah dilakukan oleh banyak pihak mulai dari masa para sahabat, seperti Ibnu Mas’ud yang menyatakan bahwa khilaf itu buruk sehingga mengikuti ijtihad Usman. (Khalifah saat itu) dan meninggalkan ijtihadnya (HR. Abu Dawud, hadits, no. 1960).
KELUASAN FIQH DALAM MENANGANI PERMASALAHAN UMAT
BEDA MENGKRITIK DENGAN MEMERANGI PENGUASA
رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌ
Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.